JEMBRANAEXPRESS- Polres Buleleng telah menahan seorang pemuda bernama Hendri terkait kasus penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Hendri ditangkap karena menggadaikan mobil yang disewanya ke seseorang di Sidetapa.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan Hendri ditangkap di rumahnya pada 30 Januari 2024.
Ia diduga terlibat dalam jaringan penggelapan mobil dengan modus menggadaikannya.
"Hendri sudah ditahan dan kasusnya masih didalami," kata Diatmika saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Sementara itu, satu orang lainnya yang berinisial PDA masih buron.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap keberadaannya.
Diduga PDA telah kabur ke luar Bali saat penggerebekan dua minggu lalu.
Kasus ini terungkap setelah pemilik mobil Made Sumardika, 65, asal Kota Denpasar, melaporkan penggelapan mobilnya ke Polres Buleleng pada 19 Februari 2024.
Sumardika melaporkan bahwa mobil sewanya, Toyota Avanza dengan nomor polisi DK 1042 BC, telah disewakan kepada IPDA, seorang warga Buleleng, pada 22 September 2023.
Mobil itu disewa dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp 4,5 juta.
Namun, sejak Januari 2024, pembayaran sewa malah macet dan mobil tidak dikembalikan.
Hendri juga sulit dihubungi. Dan dia sudah meninggalkan rumahnya.
Akhirnya Sumardika melapor ke polisi. Dan polisi kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Sidetapa yang diduga menjadi gudang penyimpanan mobil hasil penggelapan.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan beberapa mobil yang diduga hasil penggelapan. ***
Editor : Y. Raharyo