JEMBRANAEXPRESS - Kecanduan sabu-sabu dan judi slot online mendorong Fajar Gunawan (37) untuk melakukan tindakan nekat. Ia mencuri tas pinggang milik Joni (39) di parkiran toko modern di Jalan Erlangga, Singaraja, pada Senin (18/3/2024) lalu.
Kejadian bermula saat Joni dan rekannya sedang memasang baliho rokok. Fajar mendekati Joni dan meminjam korek.
Saat Joni lengah, Fajar menyelinap ke parkiran dan mengambil tas pinggang yang disimpan di jok motor Joni.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Melaya Jembrana: Senggol Bak Truk, Pemotor Tewas di Tempat
Tas pinggang tersebut berisi uang Rp 800 ribu, satu HP, dua buku rekening, dua kartu ATM, satu KTP, dan satu dompet kulit coklat.
Setelah menyadari tasnya hilang, Joni langsung melaporkannya ke Polsek Kota Singaraja.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil menangkap Fajar di Jalan Salak, Kampung Kajanan, Singaraja, pada Kamis (21/3) malam.
Dari tangan Fajar, polisi menemukan HP milik Joni. Uang hasil curian tersebut telah digunakan Fajar untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi slot online.
Kapolsek Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana mengatakan, Fajar telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Singaraja.
"Terhadap pelaku sudah ditahan dan proses hukum dapat disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kompol Agus. ***
Editor : Y. Raharyo