Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Begini Sulitnya Polisi Menangkap Putu Dedi Andika, Buron Penggelapan Mobil di Sidetapa Buleleng

Dian Suryantini • Selasa, 2 April 2024 | 05:02 WIB
Putu Dedi Andika, pelaku penggelapan mobil di Sidetapa akhirnya ditangkap.
Putu Dedi Andika, pelaku penggelapan mobil di Sidetapa akhirnya ditangkap.

JEMBRANAEXPRESS - Tidak mudah menangkap Putu Dedi Andika (31). Tersangka penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Buleleng, itu terkenal licin seperi belut.

Namun, selicinnya belut, ada cara untuk menangkapnya. Begitu pula yang dilakukan polisi.

Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap Putu Dedi Antika dalam pelariannya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengakui bahwa penangkapan Putu Dedi Andika tidak mudah.

Pasalnya, ia sempat berpindah-pindah tempat. Dari Bali, dia kabur ke Jakarta, terus pindah lag ke tempat lain, sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Dedi kabur setelah menggadaikan mobil Toyota Avanza DK 1042 BC hasil penggelapan senilai Rp 80 juta.

Dia keburu kabur saat dilakukan penggerebek di gudang mobil di Sidetapa tempat menggandaikan mobil sewaan.

Uang tersebut digunakannya untuk melarikan diri ke luar Bali.

"Dia nomaden, berpindah-pindah tempat. Dari Jakarta, dia pindah lagi dan terakhir terdeteksi di Kabupaten Pinrang," ungkap AKBP Widwan, Senin (1/4/2024).

Perburuan Melelahkan

Polisi sempat kesulitan melacak Dedi karena mobilitasnya yang tinggi. Tim khusus Bhayangkara Goak Poleng pun diutus ke Sulawesi Selatan untuk memburunya.

"Kami jemput dia di sana dan amankan. Dia tinggal di rumah teman lamanya dari Lovina," kata AKBP Widwan.

Dedi kabur karena terlilit utang dan ingin menghindari jeratan hukum. Ia nekat menggadaikan mobil hasil penggelapan untuk biaya pelariannya.

"Dia menggunakan hasil penggadaian mobil untuk kabur selama sebulan," imbuh AKBP Widwan.

Polisi masih menyelidiki apakah Dedi beraksi sendirian atau bersama kelompoknya.

"Entah sendiri atau kelompok, kami masih dalami," ujar AKBP Widwan.

Sebelumnya, Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah di Desa Sidetapa yang diduga menjadi gudang penyimpanan mobil hasil penggelapan.

Kasus ini terungkap setelah Made Sumardika, pemilik mobil Toyota Avanza DK 1042 BC, melapor ke Polres Buleleng pada 19 Februari 2024. ***

 

Editor : Y. Raharyo
#penggelapan mobil di Sidetapa #Putu Dedi Andika #buleleng #bali