Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bunuh Warga di Sempidi Bali, 6 Pendekar PSHT Duduk di Kursi Pesakitan dan Terancam Hukuman Mati

I Gede Paramasutha • Rabu, 1 Mei 2024 | 00:22 WIB
Enam pendekat atau warga PSHT yang diduga membunuh warga di Sempidi divonis ringan  di PN Denpasar.
Enam pendekat atau warga PSHT yang diduga membunuh warga di Sempidi divonis ringan di PN Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS - Enam pendekar atau warga kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) yang diduga melakukan pembunuhan di Sempidi, Bali akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (30/4/2024).

Keenam terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Dan yang tertinggi adalah pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Adhi Putra Krismawan, 23, warga asal Singaraja Buleleng, di Kelurahan Sempidi, Badung, Bali.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Keenam terdakwa, Roni Saputra, Bima Fajar Hari Saputra, Ocshya Yusuf Bahtiar, Ahmat Hilmi Mustofa, Pujianto, dan Siswantoro, tergabung dalam satu kelompok silat PSHT.

Sebelumnya, satu terdakwa anak di bawah umur berinisial AMF telah divonis 6 tahun penjara.

Dakwaan primer yang dibacakan JPU Imam Ramdhoni adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya korban dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 16 Januari 2024 dini hari. Kelompok pendekar PSHT ini mengincar kelompok Kera Sakti di Bali, sebagai ajang balas denda atas pembunuhan anggota PSHT di Sidoarjo.

 

 

Melalui grup WhatsApp PSHT, muncul pesan yang mengajak anggota berkumpul untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) karena anggota PSHT di Sidoarjo dianiaya dan dibunuh oleh anggota IKSPI.

Pada 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, para terdakwa melihat seorang anggota IKSPI di pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

Mereka mengejarnya, namun kabur. Tak lama kemudian, mereka melihat tiga motor, dua berboncengan anggota IKSPI dan satu sendirian (korban).

Para terdakwa meneriaki dan berusaha menghadang, namun dua motor anggota IKSPI kabur.

Korban terjatuh dan menabrak tiang, lalu dikeroyok karena dikira anggota IKSPI. Juga ditusuk dengan senjata tajam hingga tewas.

Faktanya, korban bukan anggota IKSPI, sehingga terjadi salah sasaran.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. ***

Editor : Y. Raharyo
#pendekar #psht #pembunuhan di Sempidi #bali #Anggota PSHT