JEMBRANA EXPRESS - Enam warga atau pendekar kelompok silat Peguruan Setia Hari Terate (PSHT) didakwa pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Adhi Putra Krismawan, 23, di Sempidi, Badung, Bali. Jaksa pun mengungkap salah satu sosok yang perannya paling vital hingga mengakibatkan korban tewas.
Salah satu terdakwa yang paling brutal adalah Roni Saputra. Jaksa mengungkapkan bahwa Roni adalah yang menusuk dada korban dalam peristiwa tragis tersebut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Selasa (30/4).
Dakwaan dibacakan JPU Imam Ramdhoni terhadap Roni dan lima terdakwa lainnya: Bima Fajar Hari Saputra, Ocshya Yusuf Bahtiar, Ahmat Hilmi Mustofa, Pujianto, dan Siswantoro.
Sebelumnya, satu terdakwa anak di bawah umur berinisial AMF telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Motif pembunuhan berawal dari pesan WhatsApp di grup silat PSHT yang mengajak anggota berkumpul untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) karena anggota PSHT di Sidoarjo dianiaya dan dibunuh oleh anggota IKSPI.
"Jadi, mereka bermaksud melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI," ujar JPU Imam Ramdhoni.
Mereka berkumpul di patung Perumahan Citra Land, Jalan Cargo, Denpasar pada 15 Januari 2024.
Karena lama menunggu tidak ada yang muncul, sekitar pukul 23.30 WITA mereka bergeser ke pertigaan Patung Hanoman Sempidi, Mengwi, Bali.
Lebih lanjut, mereka melihat seorang anggota IKSPI melintas di pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Mereka mengejarnya, namun kabur. Tak lama kemudian, mereka melihat tiga motor, dua berboncengan diduga anggota IKSPI dan satu motor lagi sendirian (korban Adi Krismawan).
Para terdakwa meneriaki dan berusaha menghadang. Akan tetapi, dua motor anggota IKSPI kabur.
Sedangkan korban Adi Krismawan terjatuh dan menabrak tiang, lalu dikeroyok karena dikira anggota IKSPI.
Di momen inilah, Roni tampil beringas. Dia menusuk dada korban dengan senjata tajam hingga tewas.
Fakta tragis terungkap bahwa korban Adi Krismawan bukan anggota IKSPI, sehingga terjadi salah sasaran. Peristiwa pembunuhan sudah masuk tanggal 16 Januari 2024 dini hari.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kelompok silat dan berujung pada hilangnya nyawa tak bersalah. Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya aksi balas dendam dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keenam terdakwa kini terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***
Editor : Y. Raharyo