JEMBRANAEXPRESS.COM-Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya menanggapi gugatan Nyoman Arya Wiranata Darmawan ke PTUN Denpasar.
Menurut Wijaya, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Nyoman Arya Wiranata Darmawan sebelum kasus ini diajukan ke PTUN namun tidak sesuai harapannya.
"Sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses di PTUN," ujarnya dikonfirmasi pada Selasa (25/6).
Wijaya menyebutkan, ini adalah kasus pertama yang dilaporkan ke PTUN selama masa jabatannya.
Namun, ia telah menyiapkan semua bahan untuk persidangan dan menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
"Bagian Hukum Setda Badung sudah mengoordinir, ada tim hukum pemda. Dokumen juga sudah kami siapkan," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penetapan angka kredit di tahun 2023 yang tidak disetujui meskipun sudah dilakukan oleh tim teknis.
"Menurut pendapatnya, penetapan angka kredit ini tidak sesuai. Tim teknis menetapkan lebih kecil dari yang ia harapkan," jelasnya.
Untuk kenaikan jabatan, Wijaya menerangkan bahwa angka kredit yang diperlukan adalah 400 sesuai aturan yang lama.
Sementara Nyoman Arya hanya mendapatkan nilai 326. Selain itu, aturan baru mengharuskan angka kredit tersebut dikonversi terlebih dahulu.
"Setelah dikonversi, angka kreditnya sekitar 200 sekian. Untuk aturan baru, angka kredit yang diperlukan adalah 300. Sehingga tetap ia tidak bisa naik jabatan," terang birokrat asal Kerobokan tersebut, sambil menyebutkan bahwa Nyoman Arya Wiranata Darmawan sudah pensiun.
Wijaya akan kembali menjelaskan hal tersebut di PTUN Denpasar. Ia mengakui bahwa proses ini sudah berjalan.
"Untuk teknisnya, Kabag Hukum Setda Badung yang tahu sekarang sudah sampai mana. Kami tinggal melengkapi berkas dan bahan," imbuhnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express