JEMBRANAEXPRESSS.COM-Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar menerapkan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, pemohon SIM harus menyertakan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib.
Aturan pembuatan SIM ini merujuk pada Peraturan Kepala Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a, yang mengharuskan pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan baru ini mulai dilakukan uji coba oleh Polresta Denpasar hingga 30 September 2024.
Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar, Iptu Cut Yulliasmi, menjelaskan bahwa masyarakat sudah mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
"Satpas telah mensosialisasikan kepada masyarakat yang mendaftar SIM terkait keaktifan JKN, dan sosialisasi ini juga dilakukan oleh pihak BPJS. Banyak yang sudah mengetahui terkait dengan JKN aktif," ujarnya.
Yulliasmi menambahkan bahwa persyaratan pembuatan SIM pada dasarnya masih sama, yaitu menyertakan berkas-berkas pemohon, mengikuti pendaftaran, dan mendapatkan nomor antrian.
Hanya saja, sekarang ditambahkan pengecekan keaktifan JKN oleh BPJS di lokasi.
"Satpas SIM Polresta dan anggota BPJS akan memberikan pendampingan selama satu minggu ke depan dalam proses pembuatan SIM baru ini," tambahnya.
Pemohon SIM juga diharapkan memberitahukan aturan baru ini kepada keluarga, tetangga, dan rekan kerja. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express