JEMBRANAEXPRESS.COM– Penyelamat landak I Nyoman Sukena ,38, warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, bisa bernafas lega.
Setelah bebas dari jerat hukum dalam kasus kepemilikan landa, Sukena beserta keluarganya bertandang ke Rumah Pemenangan Mulia-PAS di Renon, Denpasar.
Sukena menyampaikan rasa terima kasih kepada Made Muliawan Arya, atau yang dikenal sebagai De Gadjah, yang telah membantunya selama proses hukum berlangsung.
Sukena yang didampingi istrinya Ni Made Lastri ,34, serta puluhan anggota keluarganya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak De Gadjah yang telah membantu proses hukum selama persidangan kasus landak ini,” ujar Sukena.
Baca Juga: Pencarian Suwenten Membuahkan Hasil: Tim SAR Karangasem Temukan Meninggal di Sungai, Wajah Lebam
Ni Made Lastri, juga turut mengungkapkan kegembiraannya atas kebebasan sang suami.
"Terima kasih kepada Pak De Gadjah dan semua pihak yang membantu proses persidangan, sehingga suami saya bisa diputus bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga," katanya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express