JEMBRANAEXPRESS.COM –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Klungkung menemukan adanya sembilan titik pengerukan ilegal.
Pengerukan bukit berada di wilayah berbeda diantaranya empat titik di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, dan lima titik lainnya berada di wilayah Desa Pesinggahan Klungkung.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menyatakan bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Awalnya, para pelaku berdalih melakukan penataan lahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa material hasil pengerukan bukit justru dijual ke luar daerah, yang menandakan adanya aktivitas komersialisasi.
“Kalau memang tujuannya untuk penataan lahan, seharusnya material tetap digunakan di lokasi. Tapi yang terjadi malah diperjualbelikan, ini sudah masuk pelanggaran,” tegas Suwarbawa saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Untuk lima titik pengerukan ilegal di Desa Pesinggahan, Satpol PP Provinsi Bali telah mengeluarkan surat peringatan resmi dan meminta agar seluruh kegiatan dihentikan secepatnya.
Sementara di Desa Gunaksa, penghentian langsung dilakukan di lokasi, dan pemilik lahan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami tidak segan untuk langkah penegakan hukum jika pelanggaran terus berlanjut,” tegas Suwarbawa.(*)
Editor : Suharnanto