JEMBRANAEXPRESS.COM — Kasus pembangunan tanpa izin di Tabanan kembali mencuat. Setelah sebelumnya ditemukan di kawasan Jatiluwih, kini pelanggaran serupa juga terjadi di wilayah Selemadeg Raya, meliputi Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Selemadeg Barat.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan, Komisi I DPRD Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek pembangunan di kawasan tersebut pada Senin (13/10).
Baca Juga: Finance Manager di Denpasar Gelapkan Rp661 Juta Uang Mall, Ditangkap Saat Kabur ke Yogyakarta
Sidak ini melibatkan unsur DPMPPTSP, Dinas PUPRPKP, Satpol PP, camat, serta perangkat desa setempat.
Lokasi pertama yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan perumahan dan pabrik minuman beralkohol (mikol) di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.
Di lokasi perumahan, aktivitas baru sebatas penyiapan lahan. Sementara di area pembangunan pabrik mikol ilegal tersebut, sudah berdiri rangka bangunan dan tembok pembatas.
Baca Juga: Cemburu Buta Picu Penganiayaan di Kosan Banyuasri, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan, dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran perizinan.
“Dari hasil sidak, tidak ditemukan izin proyek. Pengawas menyebut izin masih dalam proses pengurusan. Kami minta semua pihak melengkapi izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Omardani menegaskan, DPRD tidak menolak adanya kegiatan investasi di Tabanan, namun seluruh proses wajib mematuhi regulasi.
“Pemilik bangunan harus mengantongi dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin lainnya. Untuk sementara, kegiatan pembangunan kami hentikan sampai seluruh izin terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan Endah Setyaningsih mengungkapkan, pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk gudang.
Namun berdasarkan peruntukan ruang, lokasi tersebut masuk kawasan permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.
“Jika digunakan untuk pabrik mikol baru, maka wajib ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Pembangunan pabrik mikol baru tidak diizinkan karena masuk daftar negatif investasi, kecuali relokasi dari tempat lain dengan rekomendasi kementerian,” jelas Endah.
Baca Juga: Reklame Kadaluarsa Ditertibkan, Satpol PP Jembrana Tegaskan Komitmen Penataan Kota
Dari sisi masyarakat, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata bersama Kawil I Putu Agus Riadi menyebut, pemilik proyek telah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada warga sebelum pembangunan dimulai.
Menurutnya, warga menyetujui pembangunan karena diyakini akan memberi dampak positif bagi ekonomi desa adat.
“Kami belum mengetahui secara pasti jenis pabriknya, hanya disebutkan pabrik minuman beralkohol. Warga menyetujui karena dijanjikan desa akan mendapat pemasukan, tidak ada limbah, tidak bising, dan 30 persen tenaga kerja diambil dari warga lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek pembangunan pabrik mikol di Selemadeg Timur telah berjalan sejak Juli 2025 dengan luas lahan sekitar 77 are yang dulunya merupakan tegalan.
Pihaknya berharap seluruh izin segera dipenuhi agar kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan.
“Kalau pemerintah mengizinkan, warga kami sangat mendukung. Kalau ada pihak yang tidak setuju tapi masyarakat umum sudah sepakat, kami tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa