Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

TEGAS! Satpol PP Badung Akan Segel Vila di Canggu, Serobot Sempadan Sungai 250 Meter Persegi

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 28 Oktober 2025 | 00:48 WIB
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Penertiban pelanggaran sem­p­adan sungai di Canggu, Kuta Utara, Badung segera dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

 

Langkah tegas Satpol PP Badung ini diambil setelah hasil pengukuran resmi dari BPN Badung dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida menyatakan bahwa sebuah vila di kawasan tersebut menyerobot lahan sempadan sungai seluas 250 meter persegi (2,5 are).

 

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal bersama instansi terkait setelah menerima hasil pengukuran.

Dalam waktu dekat, tim akan memasang garis Pol PP Line dan patok batas di area yang terbukti melanggar.

 

“Kami baru saja menerima rekomendasi dari BWS dan BPN. Besok rencananya akan dilakukan pemasangan patok dan Pol PP Line,” jelas Suryanegara, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, pemasangan garis pembatas tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) II kepada manajemen vila.

 

Dalam surat tersebut, pihak vila akan diminta untuk membongkar secara mandiri bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan sungai.

 

 

“Teguran kedua ini sudah jelas menyebutkan batas-batas yang harus dibongkar,” tegasnya.

Suryanegara juga menjelaskan bahwa hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas pelanggaran berbeda dari perkiraan awal.

 

Sebelumnya, luas area yang diserobot diperkirakan mencapai 400–500 meter persegi berdasarkan data dari Surat Laik Fungsi (SLF) yang diajukan manajemen vila. Namun, hasil pengukuran akurat dari BPN menunjukkan hanya 2,5 are.

 

“Perbedaan itu terjadi karena pengukuran awal hanya berdasarkan citra satelit. Setelah dicek langsung di lapangan, terjadi pergeseran beberapa meter,” ungkapnya.

Proses pengukuran ini sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula. Satpol PP bahkan harus mengirim surat resmi kepada BPN Badung pada 21 Oktober 2025 untuk mempercepat keluarnya hasil kajian.

 

Sebelumnya, pengukuran lapangan sudah dilakukan pada 14 Oktober, namun hasilnya baru diterima pekan ini.

 

Dengan terbitnya hasil resmi tersebut, Satpol PP Badung memastikan akan menindak tegas pelanggaran tata ruang di Canggu, terutama yang terkait penyerobotan sempadan sungai dan pelanggaran izin bangunan.

 

“Kami akan tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Semua pelanggaran tata ruang akan ditindak sesuai ketentuan,” tutup Suryanegara.(*)

 

Editor : Suharnanto
#Satpol PP Badung #BWS Bali Penida #Vila Di Canggu #Balai Wilayah Sungai #serobot sempadan sungai