Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Satpol PP Stop Operasional Empat Vila di Canggu Badung, Terbukti Langgar Sempadan Sungai

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Satpol PP Badung memasang Pol PP Line di salah satu bangunan vila yang melanggar di Desa Canggu, Kuta Utara, Selasa (28/10/2025).
Satpol PP Badung memasang Pol PP Line di salah satu bangunan vila yang melanggar di Desa Canggu, Kuta Utara, Selasa (28/10/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Satpol PP menjatuhkan sanksi tegas pada empat vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pada Selasa (28/10/2025).

 

Keempat vila tersebut dipasangi patok pembatas dan garis Pol PP Line sebagai batas antara bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan area yang melanggar aturan.

 

Bangunan yang melanggar terdiri dari Vila Trinity, Vila Manggo, serta dua unit akomodasi lain yang belum memiliki nama resmi.

 

Keempatnya berdiri di satu bidang tanah yang sama di wilayah Desa Canggu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, menjelaskan bahwa total luas pelanggaran mencapai sekitar 250 meter persegi (2,5 are).

 

Dari hasil kajian BWS Bali-Penida, ditemukan bahwa sebagian bangunan bahkan mencaplok sempadan sungai hingga ke badan sungai.

“Hasil pengukuran menunjukkan ada empat objek vila dalam satu lahan yang sama. Tiga di antaranya tanpa nama, dan satu lagi Manggo Villa. Bahkan ada yang menyentuh badan sungai,” ungkap Gus Ratu.

 

 

Ia menegaskan bahwa hasil pengukuran ini telah melanggar ketentuan tata ruang. Karena itu, Satpol PP Badung melakukan langkah penindakan berupa pemasangan patok batas dan pemberian teguran kedua kepada pihak manajemen vila.

“Kami sudah pasang patok untuk memberi batas yang jelas agar saat pembongkaran nanti, bangunan yang sah di SHM tidak ikut dibongkar,” terangnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya akan melaporkan hasil temuan di lapangan kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah lanjutan.

 

Namun, secara prinsip, pihak manajemen vila diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri, sesuai dengan SOP penindakan pelanggaran bangunan.

Selain itu, Satpol PP Badung juga menegaskan bahwa operasional seluruh vila tersebut sudah dihentikan. Sebab, mereka belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

“Kami sudah keluarkan dokumen penindakan administratif tahap satu berupa surat pernyataan penghentian aktivitas. Pemilik vila sudah menandatanganinya di atas materai,” tutupnya.(*)

 

Editor : Suharnanto
#stop operasional #langgar sempadan sungai #patok pembatas #satpol pp #vila melanggar #Canggu #badung