Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Buleleng Diperpanjang Sampai 15 Desember

Dian Suryantini • Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:47 WIB
BPKPD Buleleng memperpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai 15 Desember 2025.
BPKPD Buleleng memperpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai 15 Desember 2025.

JEMBRANAEXPRESS.COM –Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 15 Desember 2025.

 

Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, I Gusti Putu Sudiana, menjelaskan perpanjangan ini merupakan kebijakan strategis Promo Merdeka, yakni  program penghapusan atau pembebasan piutang pokok PBB-P2 tahun 1994–2020, dengan syarat wajib pajak melunasi pajak tahun 2021 hingga 2025.

 

“Promo Merdeka ini dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran pajak daerah. Sejak diluncurkan, lebih dari 5.200 wajib pajak telah memanfaatkan program ini dengan total nilai hampir Rp8 miliar,” ujar Sudiana, Rabu (29/10/2025).

Untuk memudahkan pelayanan, BPKPD kini menghadirkan inovasi digital melalui kanal ‘Panji Den Bukit’, di mana wajib pajak dapat mencetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, tetapi dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat bisa mencetaknya sendiri secara mudah, cepat, dan tanpa kertas khusus,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali juga melanjutkan program pemutihan denda dan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025. Program ini berlaku untuk warga ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali.

 

Kasi Pelayanan UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, I Komang Agus Udayana Putra, mengatakan kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

 

“Melalui program pemutihan ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa sanksi administrasi. Program ini juga menertibkan data kendaraan dengan menghapus pajak progresif dan BBNKB II, sehingga data kepemilikan kendaraan lebih akurat,” ungkapnya.(*)

 

Editor : Suharnanto
#buleleng #kendaraan bermotor #promo merdeka #pemutihan pajak