JembranaExpress.Com - Polemik penutupan 13 akomodasi wisata yang melanggar aturan tata ruang di kawasan wisata Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, akhirnya menemukan titik terang.
Para petani sepakat mencabut seng dan plastik yang sebelumnya dipasang di tengah lahan persawahan sebagai bentuk protes terhadap tindakan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali.
Baca Juga: Teaser Trailer Film Lift Dirilis, Teror Psikologis Brutal Mengintai di Dalam Lift
Pencabutan seng dilakukan setelah Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan bertemu langsung dengan masyarakat petani Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Senin (5/1), di Kantor Desa Jatiluwih.
Dalam pertemuan tersebut, para petani menyatakan kesediaannya mencabut seng setelah Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen menyiapkan moratorium khusus bagi masyarakat lokal pemilik lahan agar tetap dapat menjalankan usaha di kawasan Subak Jatiluwih, yang merupakan Warisan Budaya Dunia UNESCO.
“Persoalan di Jatiluwih tidak bisa dilihat hanya dari sisi hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Bupati Sanjaya.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Jembrana Catat 54 Kasus Kebakaran, Kerugian Tembus Rp2,1 Miliar
Sanjaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sinyal positif dari Pansus TRAP DPRD Bali terkait rencana penerapan moratorium tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah agar masyarakat lokal tetap bisa berusaha tanpa merusak keindahan dan nilai kawasan warisan dunia.
“Kalau semua dilarang tanpa solusi, dampaknya besar. Pariwisata bisa menurun, masyarakat kehilangan pendapatan, lapangan kerja berkurang, dan akhirnya semua pihak dirugikan,” tegasnya.
Meski demikian, Sanjaya menegaskan bahwa pembangunan permanen di tengah sawah tetap tidak dibenarkan, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi.
Pembangunan semacam itu dinilai dapat merusak keindahan lanskap dan nilai ikonik Jatiluwih sebagai kawasan persawahan terasering.
Ia menekankan bahwa pencabutan seng bukan sekadar simbolis, melainkan langkah awal untuk mengembalikan estetika kawasan Jatiluwih.
Ke depan, pemerintah daerah bersama badan pengelola akan merumuskan kebijakan terbaik agar petani, masyarakat, badan pengelola, dan pemerintah sama-sama diuntungkan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Terkait moratorium, Sanjaya memastikan kebijakan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Konsep usaha ke depan diarahkan pada bangunan non permanen, berbahan alami, dan selaras dengan karakter kawasan, bukan beton atau struktur permanen yang merusak lanskap sawah.
Sementara itu, salah seorang petani sekaligus pemilik usaha yang ditertibkan, Nengah Darmika Yasa, menyambut baik solusi moratorium yang ditawarkan pemerintah.
Baca Juga: Pemuda Asal Bangli Kehilangan Motor dan Ponsel Saat Menginap di Rumah Teman di Buleleng
Ia mengaku lega karena masih diberi kesempatan untuk berusaha demi menopang ekonomi keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan karena sudah memberi lampu hijau bagi kami sebagai petani untuk tetap berjualan dan menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.
Darmika berharap ke depan kesejahteraan petani semakin terjamin dan mereka dapat bekerja dengan tenang merawat sawah tanpa rasa khawatir.
Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh aturan yang akan ditetapkan, termasuk perubahan konsep bangunan agar tidak bersifat permanen.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa