Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tradisi Unik Bali: Alasan Prosesi Pengabenan di Desa Adat Besakih Tidak Dibakar 

I Wayan Adi Prabawa • Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:08 WIB

 

Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiartha
Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiartha

KARANGASEM, JEMBRANA EXPRESS - Prosesi ngaben (prosesi umat Hindu di Bali setelah meninggal) di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, memiliki keunikan dibanding daerah lain di Bali.

Sebab, prosesi ngaben di daerah yang mewilayahi Pura Agung Besakih tersebut tidak ada pembakaran mayat seperti umumnya dilakukan pada upacara pitra yadnya.

Tradisi ini berkaitan dengan lokasi desa yang berada dalam radius Pura Agung Besakih.

Menurut Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiartha, jika ada warga yang meninggal dunia di Desa Adat Besakih, mereka diwajibkan untuk mengubur mayatnya.

Keputusan ini diambil karena masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembakaran mayat, mengingat asapnya dapat mencapai Pura Agung Besakih.

"Desa ini tidak mengalami dampak asap karena kita tidak melakukan pembakaran mayat di sini," ujarnya pada Jumat (12/1).

Dalam prosesi ngaben, tidak ada pengebetan mayat, tetapi terdapat prosesi lain yang disebut "ngebugin."

Tiga hari sebelum ngaben, roh yang akan diabenkan diarahkan ke kuburan melalui ngebugin dengan menggunakan pelepah pohon kelapa gading dan melibatkan berbagai upakara.

Widiartha menegaskan bahwa meskipun tidak ada pengebetan, Desa Adat Besakih memiliki beberapa setra yang dapat digunakan.

"Kami memiliki tiga setra yang besar," tambahnya.

Dengan perkembangan zaman, pihak desa memperbolehkan kremasi, tetapi hanya untuk warga yang meninggal di luar wilayah Desa Adat Besakih.

"Jika ada yang meninggal di rumah sakit dan keluarganya ingin kremasi, desa adat tidak memberikan hari baik. Namun, ada permakluman dengan bendesa," jelas Widiartha. (*)

Editor : I Putu Suyatra
#ngaben #hindu #besakih #pura #bali