Krama Desa Tenganan Pegringsingan sangat menyadari bahwa mempelai dalam perkawinan sangat berpengaruh kesejahteraan dari desanya. Pasalnya hal ini diatur dalam awig-awig desa.
Ketentuan mendapatkan kesejahteraan dari desanya jika warganya melakukan perkawinan monogami.
Perbekel Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem Ketut Sudiastika menyebutkan kesejahteraan mempelai tidak hanya berupa beras. Tetapi juga uang yang diperoleh dari aset-aset milik desa seperti hasil subak, pendapatan dari pariwisata, hasil sawah, dan hasil kebun.
Pembagian kesejahteraan dilakukan secara rutinitas perbulan, dan secara insidental pada saat upacara Ngusabha Sambah.
Kesejahteran yang diberikan disesuaikan dengan jabatan pada struktur sosial, yaitu Luwanan mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan uang Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)/bulan, sedangkan pada saat Usabha Sambah mendapat bagian beras 300 kg, dan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Bahan Roras (Bahan Duluan/Keliang Desa dan Bahan Tebenan) masingmasing mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan beras 250 kg serta uang Rp. 2,500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat upacara Ngusabha Sambah; Tambalapu Roras, mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan saat ritual Usabha Sambah mendapat bagian beras 250 kg, dan uang Rp 2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Sedangkan Krama Pengeluduan, berhak mendapat bagian beras 100 kg/bulan, dan beras 300 kg serta uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ketika ritual Ngusabha Sambah.
“Dengan ketentuan tersebut, mempelai harus hati-hati melaksanakan perkawinan karena berhak tidaknya mempelai memperoleh kesejahteraan dari desa adatnya tergantung dari jenis perkawinannya yang harus sesuai dengan ketentuan adat Desa Pakraman Tenganan Peegringsingan,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika