Sebaliknya jika tidak ada yang meninggal, maka akan berlaku sebuah pantangan untuk masuk kedalam areal kuburan.
Tokoh Adat Pedawa, Wayan Sukrata menjelaskan, masyarakat Pedawa percaya jika memasuki kuburan tanpa adanya orang meninggal maka secara tidak langsung akan menggangu alam niskala, alam roh halus yang telah dikuburkan.
Maka dari itu desa mengeluarkan sebuah peraturan berupa sanksi dan denda bagi pelanggarnya.
“Aturan mengunjungi makam orang yang meninggal hanya selama tiga hari setelah prosesi penguburan. Dalam aturan adat desa, tidak diperbolehkan siapapun untuk mengambil, menambahkan ataupun memindahkan segala hal yang berada di dalam kuburan,” katanya.
Kuburan di Desa Pedawa berbeda dengan kuburan-kuburan di desa lainnya di Bali Selatan. Kuburan di Desa Pedawa nampak seperti bukan kuburan.
Untuk membedakan kuburan satu dengan lainnya begitu sulit, karena kuburan hanya berupa tanah rata.
Secara adat, kuburan desa terbagı menjadi lima lahan dengan peruntukannya masing-masing, yaitu, Sema Tlugtug, merupakan kuburan yang diperuntukan untuk bayi yang baru dilahirkan serta belum melewati tahap kepus pungsed (lepas pusar).
Sema kecicak, merupakan kuburan yang diperuntukan bagi anak-anak yang belum tanggal gigi, atau bagi bayi yang meninggal setelah dilahirkan dan kepus pungsed (lepas pusar).
Sema Bajang-bajang, kuburan yang diperuntukan bagi warga yang belum menikah.
Sema tua-tua, kuburan yang diperuntukan bagi warga yang telah menikah, baik laki maupun perempuan.
Sema Doseng (Sema Dosa Ing), artinya kuburan bagi pendosa. Kuburan ini diperuntukan bagi individu yang tidak diketahui asal-usulnya atau mayat yang ditemukan dengan asal-usul yang tidak jelas.
“Dengan catatan Sema Doseng hanya menguburkan untuk orang yang beragama Hindu, selain itu tidak diperkenankan dikuburkan di kawasan Desa Pedawa,” imbuhnya.
Prosesi penguburan antara anak-anak, warga yang belum menikah. dan sudah menikah memiliki perbedaan.
Hal itu disebabkan secara fundamental memiliki tahap dan penggambaran berbeda bagi setiap individu dalam masyarakat.
Jika yang meninggal itu baru memasuki tahap anak-anak, prosesinya tidak menggunakan toya pengentas, namun jika yang meninggal sudah dewasa dan belum menikah, maka upakara-nya hanya menggunakan satu wadah toya pengentas.
Sebaliknya yang meninggal itu sudah menikah, maka akan menggunakan dua wadah toya pengentas Toya pengentas sendiri melambangkan suatu pembersihan dosa.
Hal in tergambarkan melalui prosesi anak-anak yang tidak menggunakan toya pengentas.
“Pertimbangannya sederhana, mengingat anak kecil bagi masyarakat setempat dipercaya belum memiliki dosa, karena mereka dianggap belum paham antara benar dan salah dalam realitas kehidupan,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika