Kelian Desa Adat Timbrah I Wayan Gunaksa menjelaskan bahwa ketika ada warga yang meninggal dunia, keluarga pasti akan memberitahukan kepada prajuru desa.
Seperti Bapa Kabayan, Penyarikan, Sedahan, Buyut, Pemangku Dahyang, Juru Tenung, Juru Sapuh, Juru Ider, Juru Payas, dan Kelihan Desa. Para tetua ini akan menyampaikan kepada warga tentang kematian tersebut.
“Setelah diinformasikan, Warga segera datang untuk membantu membuat perlengkapan yang diperlukan. Seperti sarana upacara dan bebantenan,” paparnya.
Sedangkan perlengkapan pendukung seperti pepaga, lante, dan pembuatan liang kubur. Setelah perlengkapan berupa bebantenan atau alat-alat selesai, dilakukan kegiatan nunas tirta pada mrajan lingsir dan pamaksan, serta nunas kajang sari pada Sulinggih.
Sebelum jenazah dibawa ke kuburan, dilakukan kegiatan memandikan jenazah.
Dimulai dari menurunkan jenazah dari tempat persemayaman (Bale Dangin) dan diusung ke halaman tengah rumah untuk diletakkan di balai bambu/pepaga yang telah disiapkan.
Setelah mandi, makramas, dan masisig, jenazah disiram dengan air kumkuman, yaitu air harum yang dibuat dari asap kemenyan dan kayu harum seperti cendana dengan tujuan agar orang yang meninggal bersih baik secara fisik maupun rohnya.
Prosesi berikutnya adalah melakukan persembahyangan yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan ngeringkes, yaitu mayat dibungkus dengan kain kafan, tikar, lante, dan akhirnya dengan kamben.
“Sebelum berangkat ke kuburan, beberapa peralatan seperti api bobok sebagai sarana penerangan dan beras kuning berisi pipis bolong untuk sambeh-sambeh disiapkan agar tidak diganggu oleh para Bhuta Kala," jelasnya.
Sementara Jero Mangku disertai oleh beberapa orang krama segera berangkat untuk matur piuningserta nunas tirta upasaksi masing-masing ke Pura Dalem, Praja Pati, Penguluning Setra, dan memohon ijin kepada Bhatari Ibu Pertiwi bahwa akan diadakan penguburan jenazah orang yang akan dikubur.
Setelah peralatan dipersiapkan, mayat diusung ke setra diawali dengan api bobok paling depan, kemudian orang yang mesambeh-sambeh, baru dilanjutkan dengan jenazah yang diusung dengan sarana pepaga yang diringi oleh pihak keluarga dai krama Desa Adat Timbrah.
Pada perempatan agung, mayat diusung melingkar tiga kali begitu pula setelah sampai di kuburan, mayat diusung melingkari liang kubur tiga kali.
Sebelum mayat dikubur, terlebih dahulu diperciki tirta pengelukatan (untuk menghilangkan kecemeran), tirta pabersihan (mensucikan roh), tirta pangentas (untuk memberikan petunjuk jalan), dan terakhir tirta upasaksi baik dari mrajan, mrajan lingsir, pamaksan, dan tirta upasaksi yang lain dengan tujuan memberi restu kepada roh yang meninggal.
Setelah memercikkan tirta, pihak keluarga atau handaitolan memberikan bekal kubur berupa uang atau benda lainnya.
Jenazah yang telanjang diturunkan ke dalam liang kubur dan diletakkan dengan posisi miring.
Untuk jenazah laki-laki, tangan kanannya diletakkan di bagian atas, sedangkan untuk jenazah perempuan, tangan kirinya diletakkan di bagian atas.
Proses penguburan dilakukan perlahan-lahan, dan di bagian kepala jenazah diletakkan batu nisan atau pohon pandan.
Setelah penguburan selesai, pihak keluarga segera melangkah melintasi benang yang terbentang di antara dua cabang dapdap hingga putus.
Hal ini melambangkan bahwa ikatan antara roh orang yang meninggal dengan rumahnya telah terputus, sehingga roh tersebut dapat bebas menuju alam baru.
“Sebagai tahap akhir dari prosesi pemakaman ini, tiga hari kemudian diadakan upacara marerebu/ngaturang banten untuk membersihkan lingkungan, yang kemudian dilanjutkan dengan ngaturang banten arepan di kuburan orang yang meninggal,” sebutnya. (dik).
Editor : I Putu Mardika