Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tradisi Nawur Penempuh di Desa Suwug Ada Dampak Niskala Bila Tidak Digelar

I Putu Mardika • Kamis, 25 April 2024 | 04:26 WIB

 

Pura Bale Agung Desa Suwug, salah satu lokasi pelaksanaan Nawur Penempuh
Pura Bale Agung Desa Suwug, salah satu lokasi pelaksanaan Nawur Penempuh
JEMBRANA EXPRESS-Wanita asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng yang menikah ke luar desa memiliki kewajiban untuk menggelar upacara Nawur Penempuh.

Tradisi yang dilaksanakan secara turun-temurun yang dipuput oleh Mangku Pura Bale Agung ini memang ada dampak niskala jika tidak dilaksanakan bila sudah menikah.

Kelian Desa Adat Suwug, Jro Wayan Mudita mengatakan tidak ada catatan tertulis tentang asal muasal dari tradisi Naur Penempuh ini. Namun, tradisi lisan yang diterima dari para pendahulunya senantiasa digelar dengan penuh keyakinan dan kesadaran.

Dikatakan Jro Mudita, wanita dari Suwug yang kawin keluar desa, maka ketika sudah sukses  dalam membina rumah tangga, maka mereka memiliki kesadaran untuk Naur Penempuh di Desa Suwug.

“Ini adalah murni rasa bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang dilaksanakan di Pura Bale Agung saat Sasih Kenem atau Bulan Desember. Jadi tidak bisa dilaksanakan di pura kahyangan tiga lain selain di Pura Bale Agung Suwug,” ujar Jro Mudita.

Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini mengatakan, tidak ada pertimbangan khusus mengapa Nawur Penempuh harus dilaksanakan di Pura Bale Agung.

Namun, ia meyakini jika tradisi ini memang telah dilaksanakan sejak pertama kalinya oleh para pendahulunya di Pura Bale Agung.

Sepengetahuannya, tidak ada paksaan atau kata wajib dalam menggelar upacara Naur Penempuh ini bagi wanita asal Suwug yang menikah keluar desa. Bahkan, desa adat Suwug pun tidak pernah mengharuskan agar upacara ini digelar.

Berdasarkan pengalaman, acapkali ada dampak niskala yang dialami pasangan suami istri bila tidak melaksanakan upacara ini.

Kendatipun, jika pasangan suami istri telah meninggal dunia. Tetapi, jika belum menggelar pacara ini, maka pihak keluarga pasti akan melaksanakannya.

“Ini bukan kewajiban sebenarnya. Rupanya, ada krama yang tidak melaksanakan itu, ketika sudah almarhum, mungkin karena sesuatu dan lain hal, akhirnya metaken di baas pipis (bertanya di Balian, Red). Dari sana diminta agar keluarga almarhum yang meninggal melaksanakan upacara Naur Penempuh dengan menggunakan adegan sebagai simbol sang atma,” ungkap Jro Mudita.

Meski tidak ada dampak skala karena tidak ada paksaan, namun, banyak pula ada pengalaman lain dampak niskala jika tidak Melaksanakan upacar Nawur Penampuh.

Semisal saja, sang anak sakit-sakitan tidak jelas.

“Ada juga kehidupan ekonomi keluarga sempat sukses, tiba-tiba bangkrut. Jadi kadang ada dari mereka menanyakan ke Balian, maka darisana diketahui kalau belum melaksanakan upacara Nawur Penempuh,” imbuhnya.

Banten Naur Penempuh sebut Jro Mudita hampir sama besarnya seperti banten upacara pernikahan pada umumnya.

Bahkan, pasutri bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 17 juta rupiah untuk membuat sarana ini. Tak jarang juga, krama membeli sarana ini dari sarati banten di Desa Suwug.

Setiap tahunnya, Prajuru Adat hanya memperbolehkan sekitar 20 pasang suami istri yang mengikuti upacara Nawur Penempuh.

Pasalnya jumlah tersebut menyesuaikan dengan kapasitas areal Pura Bale Agung.

“Setiap pasangan suami istri bisa melibatkan 50 orang untuk membantu membawa banten mengelilingi Pura Bale Agung. Bayangkan saja, kalau jumlah pasangan suami istri 20, ya tinggal dikalikan saja. Makanya ada pembatasan setiap tahunnya,” bebernya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#desa suwug #pasutri #kewajiban #tradisi #buleleng #Nawur Penempuh #sawan #menikah