JEMBRANAEXPRESS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap sindikat penipuan online modus jual Hp murah.
Terbongkarnya sindikat penipuan online setelah polisi menangkap Andhika Kurnia Pandia ,38 di Uma Residence, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 31 Mei 2024.
Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra, bersama Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi pers pada Selasa (11/6) menjelaskan bahwa Andhika ditangkap setelah penyelidikan mendalam kasus penipuan online.
"Kita akan terus mendalami kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," tegasnya.
Andhika mengaku diminta oleh R (DPO) untuk membuat rekening. Mereka berkenalan di Lapas Kerobokan sebagai sesama residivis kasus narkoba.
Awalnya, R meminta Andhika membuat rekening untuk judi online, namun kemudian rekening-rekening tersebut digunakan untuk penipuan online.
Andhika mendapat bayaran mingguan sebesar Rp1 juta untuk membuat rekening-rekening tersebut.
Dari pengakuan Andhika, polisi berhasil menangkap Muh Sabir, A Jusman, Muzakkir, dan MIA di Kecamatan Pancariang, Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2024.
Adapun barang bukti yang disita dari Andhika 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, dua kartu SIM, 39 kartu ATM berbagai bank, dua buah token BNI, dua buah sticker KTP, dua Hp Samsung.
Sementara barang bukti yang disita dari Muh Sabir yaitu 14 HP dengan berbagai merk, serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Selain itu, tersangka lain yang berhasil ditangkap A Jusman ,38, Muzakkir ,23, dan MIA ,16.
Namun, tiga orang lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R, P, dan A.
Keempatnya direkrut oleh A (DPO) yang juga bawahan P. Polisi juga menemukan 13 HP berbagai merek yang digunakan untuk penipuan online.
"Sejauh ini ada 14 orang yang melapor menjadi korban penipuan modus serupa ke Polda Bali. Diduga jumlah korban masih lebih banyak," imbuhnya.
Adapun sistem pembagian keuntungan sindikat tersebur menggunakan persentase dari jumlah korban yang ditipu. Para tersangka mendapat masing-masing 20 persen dari total hasil penipuan.
Lebih lanjut, wilayah kerja mereka yaitu Bali dan Surabaya. Para tersangka cukup kerja dari rumah saja. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express