JEMBRANAEXPRESS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran izin pembangunan.
Kali ini, sebuah hotel yang sedang dibangun tepat di bibir Pantai Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung resmi disegel karena terbukti tidak mengantongi izin resmi.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/6/2025), setelah Satpol PP Badung menemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembangunan hotel ilegal ini sempat menuai sorotan publik dan viral di media sosial karena lokasinya yang berada di dekat muara sungai yang langsung menghadap ke laut.
Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, bangunan tersebut awalnya hanya mengantongi izin PBG untuk rumah tinggal.
Namun dalam praktiknya, tempat itu dibangun menyerupai hotel tanpa penyesuaian izin yang sah. “Kami melakukan observasi lapangan bersama Dinas PUPR Badung, dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin awal,” jelasnya.
Hasil observasi pun menguatkan dugaan pelanggaran, hingga akhirnya Dinas PUPR merekomendasikan pencabutan izin ke DPMPTSP Badung. Pada November 2024, DPMPTSP resmi mencabut izin bangunan tersebut.
Namun, hingga pengecekan terbaru, pemilik belum mampu menunjukkan izin baru atau kelengkapan dokumen pendukung.
Oleh karena itu, Satpol PP Badung memasang garis penyegelan atau Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
“Kami sudah lama layangkan surat pernyataan penghentian. Tapi karena aktivitas pembangunan terus berlangsung, akhirnya kami turun langsung untuk lakukan penyegelan,” tegas Gus Ratu.
Ia juga menambahkan bahwa peluang untuk melanjutkan pembangunan masih terbuka, dengan syarat pemilik harus segera mengurus dan menunjukkan izin PBG yang sah.
“Kalau dokumen lengkap sudah ada, kami akan laporkan ke pimpinan agar segel dicabut. Kalau belum, mohon bersabar,” tutupnya.(*)
Editor : Suharnanto