Sistem Ulu Apad dimaknai sebagai sistem kepemimpinan yang diperoleh berdasarkan usaha seseorang, bila bagian atasnya sudah selesai masa tugasnya (baki) karena semua anaknya telah menikah maka yang menggantikan posisi pimpinan adat (Jero Bayan) adalah bawahannya begitu seterusnya.
Sistem perekrutannya apabila anggota yang dianggap sah adalah warga asli Desa Sukawana yang baru menikah langsung masuk ke dalam sistem pemerintahan. Secara otomatis mereka harus ngayah sampai akhirnya ia menempati posisi tertentu sampai posisi puncak untuk memimpin penyelenggaraan upacara adat di Sukawana.
Bendesa Adat Sukawana, I Wayan Jasa, S.Pd.H menjelaskan di Sukawana sistem Ulu Apad berjumlah 23 orang yang dibagi menjadi dua sisi, yaitu sisi kiri dan kanan. Ulu Apad tersebut terdiri dari jabatan tertinggi yaitu Kubayan.
“Jabatan Kubayan dipilih masyarakat dan hanya diganti apabila yang bersangkutan sudah mempunyai kumpi atau cicit. Apabila tidak ada keturunan, jabatan Kubayan akan dipegang sampai meninggal,” ungkapnya.
Dikatakan Wayan Jasa, ada dua Kubayan di Sukawana, yaitu Kubayan Kiwa dan Kubayan Mucuk. Keduanya merupakan panutan bagi warga untuk melakukan pujawali atau piodalan. Tanpa Jro Kubayan, upacara tidak dapat dilaksanakan. Keduanya bertugas menghantarkan bahkti krama yang menghaturkan sembah.
Selain itu, Jro Kubayan juga dapat memerintahkan ataupun melarang segala sesuatu yang dilakukan oleh desa adat sehingga dapat dikatakan bahwa Jro Kubayan merupakan pemimpin tertinggi adat di Desa Sukawana.
Kedua sisi ini sama-sama kuat peranannya di dalam sistem pemerintahan Ulu Apad tersebut. Yang disebelah kanan biasa disebut Tuaan (tua yang berarti lebih tua) dan yang sebelah kiri sering disebut Nyomanan (nyom berarti muda atau lebih muda/ juga nyoman yaitu anak yang dilahirkan ketiga).
Jadi di sini diibaratkan bahwa Tuaan secara simbolis adalah laki-laki (kanan) dan Nyomanan adalah simbolis perempuan (kiri). Tuaan ini merupakan kakakter tua sedangkan Nyomanan adalah adiknya yang membentuk sistem pemerintahan sendiri. Dalam menempati kedudukan masing-masing, harus dari keturunan Tuaan dan Nyomanan.
Tingkatan posisi dalam kedua sistem pemerintahan adat ini yang paling tinggi yaitu di sebelah kanan Jro Bayan Mucuk, di sebelah kiri disebut Jro Bayan Kiwa yang dibantu oleh empat orang Jro Bau yang bertugas mengatur pelaksanaan upacara. Di bawahnya ada dua Jro Nyingguk yang bertugas seperti jaksa atau yang mengeluarkan sanksi terhadap warga yang melanggar peraturan.
Di bawahnya lagi, ada tiga orang Jro Nakeh yang bertugas sebagai penimbang, salah satunya bertugas menjadi juru tulis atau yang dulu biasa disebut keset don. Namun untuk yang ini diambil dari keturunan di sebelah kanan (Tuaan), sedangkan yang di sebelah kiri hanya ada dua Jro Nakeh, tidak ada juru tulis atau keset don-nya.
Di bawahnya lagi ada dua orang Jro Ngelan/ Kelih yang bertugas sebagai pembagi dari apa yang sudah didapat dari Jro Nakeh, dan dibagi-bagikan kepada jro yang lainnya dan masyarakat. Setiap jabatan di dalam sistem pemerintahan Ulu Apad ini dipegang oleh yang laki-laki, sementara yang perempuan atau istrinya berperan sebagai pendamping sang suami dan juga tetap diberi gelar jro.
Selain 23 orang di dalam sistem pemerintahan adat, ada pimpinan lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk membantu atau melayani masyarakat yang biasa disebut sebagai bendesa atau kepala desa. Bendesa atau kepala desa ini bertugas mengurusi segala urusan pemerintahan daerah yang formal dan bendesa ini posisinya di luar dari sistem pemerintahan adat Sukawana. Namun bendesa juga diperbantukan kepada Jro Ngelan/ Kelih.
Setiap orang di Desa Sukawana (keturunan di sana) secara otomatis akan masuk ke sistem Ulu Apad apabila orang tersebut sudah menikah. Sistem ini tidak memandang umur ataupun pendidikan. Bila sudah menikah, maka mereka langsung terdaftar dalam sistem Ulu Apad, namun untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi harus mengantri atau menunggu giliran.
Bila salah satu sudah keluar dari sistem Ulu Apad entah karena meninggal atau karena anak/cucu sudah menikah semua, orang tersebut akan berstatus baki/nyada (bebas dari sistem), maka yang memiliki posisi di bawahnya naik memenuhi posisi orang yang sudah keluar tersebut. Jadi gambaran mudahnya seperti, rontok satu, naik satu.
Uniknya, terdapat ritual semedi sebelum seseorang melakukan sistem Ulu Apad yang kemudian dilanjutkan dengan “perang kelapa” sebagai persembahan, kemudian kelapa tersebut akan ditebas oleh Jro Bayan. Dalam perang kelapa tersebut, calon Jro Kelih harus membawa kelapa sendiri dan sebanyak mungkin.
Hal ini dimaksudkan apabila terbelahnya kelapa itu jelek, maka perang kelapa akan dilanjutkan terus sampai kelapa tersebut terbelah dengan bagus. Kelapa yang akan digunakan untuk perang kelapa harus disediakan sendiri oleh calon Jro Kelih.
Di Desa Sukawana ini, yang berwenang untuk mengurusi awig-awig (peraturan adat) adalah orang-orang yang ada di sistem Ulu Apad dan dibantu oleh prajuru. J”ika orang-orang yang ada di sistem Ulu Apad itu melanggar awig-awig, mereka tidak bisa dikeluarkan, hanya dikenakan denda berupa banten. Apabila tidak membayar denda, maka hukuman yang dipercayakan akan datang dari Ida Sang Hyang Widhi,” paparnya.. (dik)
Mangku Bunga Dipilih sejak Usia 5 Tahun
Editor : I Putu Mardika