Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kok Teganya, Curi Kartu ATM Teman, Pria di Kuta Lantas Kuras Isinya Rp50 Juta

I Gede Paramasutha • Senin, 8 Januari 2024 | 18:24 WIB
DIBUI: Bagus Wiranto ditahan di Polsek Kuta atas kasus pencurian.
DIBUI: Bagus Wiranto ditahan di Polsek Kuta atas kasus pencurian.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS – Nasib Suwarno, 53, warga yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 1, Kuta, Badung benar-benar apes.

 

Bagaimana tidak, kartu ATM miliknya dicuri Bagus Wiranto ,27, orang yang selama ini dikenal sebagai temannya.

 

Saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Kuta dengan mengamankan Wiranto. Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina menerangkan, peristiwa itu terjadi ketika Suwarno menginap di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kos Bagus pada Minggu (17/12/2023).

 

Saat korban tertidur, dia dibangunkan oleh pelaku. "Pelaku waktu itu beralasan membangunkan korban untuk meminta uang sebesar Rp 50 ribu," ujar Sudina, Jumat (5/1).

Setelah itu, korban baru menyadari bahwa kartu ATMnya hilang dari dalam dompet. Lalu, pelaku berpura-pura membantu Suwarno untuk mencarinya, hingga dapat ditemukan di bawah kolong tempat tidur. 

 

"Karena merasa curiga,  korban melakukan pengecekan isi ATMnya," tambahnya. Setelah ATMnya dicek, Suwarno mendapati ada transaksi transfer uang keluar sebesar Rp50 juta dari rekeningnya. 

 

Usai menerima laporan, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni serta Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan.

 

Hingga diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Bagus di salah satu mesin ATM Bank di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta. 

 Baca Juga: Dikejar Warga, Truk Boks Terguling di Abiansemal, Polisi Ungkap Persoalannya

"Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban," ucapnya.

 

Kemudian pada Selasa (1/1) Unit Reskrim mendapatkan  informasi bahwa pelaku berada di kampung halamannya daerah Grobogan, Semarang, Jawa Tengah.

 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya. Pelaku mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. 

 

Sedangkan uang hasil kejahatan sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta," pungkasnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#polsek kuta #curi kartu atm #badung