TABANAN, JEMBRANA EXPRESS- Tersangka kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit secara resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Surat pengajuan penangguhan penahanan disampikan Kadek Agus Mulyawan selaku penasihat hukum Jero Dasaran Alit pada Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, Senin (8/1).
I Kadek Agus Mulyawan didampingi orang tua Jero Dasaran Alit menyatakan ada beberapa alasan mengajukan penangguhan penahanan.
Salah satunya adalah khawatir kesehatan mental Jero Dasaran Alit terganggu ketika menjalani penahanan.
"Kami khawatir, kesehatan mental klien kami terganggu ketika menjalani penahanan. Ini karena klien jami belum pernah ditahan sebelumnya. Selain itu alasan lain, karena klien kami kooperatif dan status klien kami sebagai pelayan umat," jelasnya.
Untuk penangguhan penahanan ini, Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya juga menyertakan jaminan.
"Jaminannya saya dan orang tua tersangka. Tidak ada jaminan dalam bentuk uang yang kami sertakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Wahyu Resta, membenarkan pihaknya sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Jero Dasaran Alit yang saat ini sedang menjalani proses penahanan di Lapas Tabanan.
"Pengajuannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses disposisi oleh Kajari. Selanjutnya pengajuan ini akan kami pelajari terlebih dahulu apakah tersangka layak menerima penangguhan atau tidak," jelasnya.
Namun demikian, Wahyu Resta menyatakan jika catatan dari penyidik yang menyatakan Dasaran Alit tidak kooperatif dan keluar provinsi tanpa sepengetahuan penyidik akan menjadi pertimbangan jaksa.
"Karena itu menjadi catatan merah buat kami. Bukan tidak mungkin jika nanti tersangka akan kembali melakukan hal yang sama dalam proses penuntutan ini," lanjutnya.
Baca Juga: Kok Teganya, Curi Kartu ATM Teman, Pria di Kuta Lantas Kuras Isinya Rp50 Juta
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sebagaimana diketahui, tersangka Jero Dasaran Alit saat ini menjadi tahanan Kejari Tabanan sejak dilimpahkan penyidik lengkap dengan barang bukti (Barbuk) tindak pidana yang disangkakan pada Kamis (4/1).
Barbuk itu diantaranya baju, celana yang dikenakan Jero Dasaran Alit pada saat kejadian ditambah beberapa surat.
Setelah menjalani pemeriksaan di tim penuntut umum, Jero Dasaran Alit yang sebelumnya ditahan di Mapolres langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Tabanan.
Selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan ke PN Tabanan, Jero Dasaran Alit akan ditahan di Lapas Kelas llB Tabanan.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit disangka melakukan tindak pidana dugaan pelecehan seksual pada NCK, warga Buleleng yang tinggal di Kediri, Tabanan.
Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangka melanggar pasal berlapis.
Ada tambahan tiga pasal primer yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express