Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 18 Januari 2024 | 01:42 WIB
DITUNTUT RINGAN: Fahru Rozi, mantan Kajari Buleleng, Bali terbukti terima suap Rp46 miliar dari bos CV Aneka Ilmu.
DITUNTUT RINGAN: Fahru Rozi, mantan Kajari Buleleng, Bali terbukti terima suap Rp46 miliar dari bos CV Aneka Ilmu.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali Fahrur Rozi mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengdilan Tipikor Denpaar.

 

Majelis Hakim yang diketuai Nyoman Wiguna dalam putusannya menjatuhkan hukuman pada Fahrur Rozi berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (6,5) tahun, Rabu (17/1).

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman 5 tahun penjara.

 

Kendati ada perbedaan antara JPU dan Hakim, namun dalam amar putusannya, Hakim Ketua Nyoman Wiguna menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana denda pada terdakwa Fahrur Rozi sebesar Rp6 miliar, yang bisa diganti dengan tiga bulan kurungan,”kata Hakim Nyoman Wiguna.

 

Fahrur Rozi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu, Fahrur Rozi juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: NGERI! Saksi Mata Ungkap Aksi Kekerasan Gerombolan Pemotor di Jalan Raya Denpasar, Tiga Orang Tumbang

Sementara rekan Fahrur Rozi yakni Dirut CV Aneka Ilmu, Suwanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

 

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Fahrur Rozi, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, melakukan sejumlah peristiwa yang melibatkan pejabat daerah lainnya.

 

Fahrur Rozi memperkenalkan Suwanto kepada Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dan Gede Suyasa, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Buleleng.

 

Fahrur Rozi juga terlibat dalam intervensi terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.

 

Pada tahun 2017, ia meminta kepala dinas untuk mendorong sekolah-sekolah membeli buku-buku pelajaran dari CV. Aneka Ilmu, yang dimiliki oleh Suwanto.

Terdakwa juga meminta agar para pemimpin sekolah di Kabupaten Buleleng untuk bertemu dengannya di Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

JPU menjelaskan bahwa kepala sekolah dan kepala desa merasa takut terhadap terdakwa, sehingga mereka bersedia membeli buku-buku pelajaran dengan nilai miliaran rupiah.

 

Sebanyak 19 kepala desa di Buleleng dipanggil ke kantor Kajari Buleleng dalam kasus ini. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Fahrur Rozi #gratifikasi #mantan kajari buleleng #korupsi #pengadilan tipikor #denpasar #penjara