Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

DUUH! Warga Banyuwangi Disergap Polisi Lakukan Pencurian di Bali, Dalihnya Karena Ini

I Gede Paramasutha • Senin, 5 Februari 2024 | 17:21 WIB
PENCURIAN: Khoirul Rohman alias Maman, 26, asal Banyuwangi diamankan Polsek Denpasar Utara usai lakukan pencurian di salah satu hotel di Denpasar, Bali.
PENCURIAN: Khoirul Rohman alias Maman, 26, asal Banyuwangi diamankan Polsek Denpasar Utara usai lakukan pencurian di salah satu hotel di Denpasar, Bali.

DENPASAR, JEMBRNA EXPRESS – Khoirul Rohman alias Maman, 26, warga Banyuwangi, Jawa Timur nekat lakukan pencurian di Denpasar, Bali.

 

Dari keterangan polisi, pria yang bekerja sebagai admin media sosial (medsos) catering ini lakukan pencurian handphone di sebuah hotel, Jalan Pidada XII Kelurahan Ubung, Denpasar Utara.

 

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan kasus pencurian itu dilaporkan korban seorang perempuan berinisial LAJ, 33.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (7/1), sekitar pukul 12.30 WITA.  "Korban saat itu hendak memungut tabungan di TKP," ujar Carlos, Minggu (4/2).

Korban mengaku sempat menaruh ponselnya di atas meja kamar hotel untuk ditinggal beberapa saat ke kamar mandi.

 

Sekembalinya ke teras lagi, korban meninggalkan hotel tanpa memeriksa ponsel miliknya.

 

Korban tersadar ponselnya tidak ada saat dalam perjalanan pulang. Pihak hotel didatangi korban mengaku tidak tahu keberadaan Hp Samsung Galaxi A33 warna putih yang sebelumnya tertinggal di meja teras.

 

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.” Ungkap I Putu Carlos Dolesgit.

 

Berdasarkan laporan korban, Polsek Denpasar Utara melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan posisi pelaku.

Hasilnya, aparat berhasil menangkap pelaku di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan pada Rabu (2/2).  

 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil hp korban untuk dipakai sendiri. Alasannya, pelaku tidak memiliki ponsel untuk digunakan ditemptnya bekerja catering.

 

“Pelaku sempat membuang simcard korban diganti dengan nomor baru. Atas perbuatannya, Khoirul disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun,”imbuh Kapolsek Carlos Dolesgit. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bali #banyuwangi #pencurian