JEMBRANAEXPRESS - Sidang kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (22/2) masih menyisakan babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa menegaskan bahwa mereka tidak sependapat dengan putusan bebas yang diberikan kepada Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng, dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," tegas Astawa dalam sidang.
Usai sidang, Astawa menyatakan, meskipun menghargai proses hukum dan putusan Majelis Hakim, dia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa hal yang belum jelas dalam putusan tersebut.
Dia menyatakan, JPU tetap objektif dalam menjalankan tugasnya dan memiliki pandangan berbeda dalam proses hukum kasus ini.
"Karena ruang upaya hukum kan ada, karena vonis bebas, upaya hukumnya kan kasasi," jelas Astawa.
Memori kasasi akan diajukan ke pengadilan negeri paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
JPU memiliki keyakinan bahwa MA akan melihat fakta dan hukum dengan lebih jernih dan memberikan putusan yang adil.
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Prof Antara berupa 6 tahun penjara dan dipidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Prof. Antara divonis bebas dari seluruh dakwaan terkait kasus SPI. Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi didampingi oleh empat hakim lainya yakni Putu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Soebekti dan Nelson, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Prof. Antara dengan pasal korupsi.
Putusan bebas ini tentu saja disambut dengan rasa bahagia oleh Prof. Antara dan tim penasihat hukumnya. Namun, JPU tidak tinggal diam dan memilih untuk mengajukan kasasi.
Kasasi ini menunjukkan bahwa JPU tidak ingin kasus ini selesai begitu saja. Mereka ingin memastikan bahwa Prof. Antara mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, jika memang terbukti bersalah.
Sebagaimana diketahui, Prof Antara didakwa oleh JPU dengan dakwaan berlapis. Yakni dakwaan kesatu primair, yaitu pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kesatu Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***
Editor : Y. Raharyo