JEMBRANAEXPRESS.COM –Seorang perempuan penyandang disabilitas rungu wicara berusia 33 tahun menjadi korban rudapaksa berulang oleh tetangganya sendiri.
Gilanya pelaku rudapaksa tersebut tetangga korban sendiri yang telah berusia lanjut inisial IMS ,75.
Saat ini pelaku diamankan Polres Buleleng di rumahnya pada Jumat (3/10/2025) tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, pelaku sudah empat kali memperkosa korban di lokasi dan waktu berbeda.
Dari perbuatan bejat itu, korban kini tengah mengandung tujuh bulan.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, pelaku sudah empat kali melakukan persetubuhan paksa. Korban saat ini hamil tujuh bulan,” ujar Widura, Senin (6/10/2025).
Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku saling mengenal karena rumah mereka berdekatan. Korban juga kerap berbelanja di warung milik pelaku. Kedekatan itu dimanfaatkan IMS untuk melancarkan aksinya.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat korban berjalan di tepi sungai dekat rumahnya, pelaku tiba-tiba muncul dan menyeret korban kesemak-semak lalu memperkosanya.
Seminggu kemudian, pelaku kembali melakukan aksi yang lebih nekat. Ia mendobrak masuk rumah korban saat korban tidur.
Karena tinggal seorang diri dan memiliki keterbatasan komunikasi, korban tidak mampu meminta pertolongan.
“Korban sempat melawan, tapi pelaku mengancam dengan tangan mengepal agar korban diam. Kondisi disabilitas membuat korban kesulitan berteriak atau mencari bantuan,” jelas Widura.
Dua aksi berikutnya dilakukan di lokasi yang sama seperti kejadian pertama, yakni di tepi sungai yang sepi. Dari sanalah kehamilan korban bermula.
Kasus ini terbongkar setelah aparat kelurahan dan banjar adat mencurigai adanya kekerasan terhadap korban. Dinas Sosial Buleleng kemudian mengevakuasi korban pada Jumat, 26 September 2025.
Saat ini, korban ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan medis serta psikologis dari pemerintah daerah. Fokus utama adalah pemulihan trauma serta menjaga kesehatan ibu dan janin hingga proses persalinan.
“Korban sudah dalam perlindungan penuh, dibantu tenaga medis dan psikolog,” tambah Widura.
Pelaku IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.(*)
Editor : Suharnanto