JEMBRANAEXPRESS – Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian HP di kawasan Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pelaku pencurian berinisial GA, 28, asal Jember, akhirnya ditangkap setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, AES, 43, yang kehilangan satu unit handphone Redmi Note 12 warna abu-abu pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat itu, korban tengah bermain bersama anaknya di depan rumah. Ia sempat meletakkan ponselnya di atas meja teras, namun ketika kembali dari dalam rumah, ponsel tersebut sudah raib.
“Korban sempat mencoba menghubungi nomor handphone-nya, tetapi sudah dalam keadaan tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku bekerja sebagai buruh proyek di kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri seorang diri,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, GA mengatakan masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil handphone yang tergeletak di atas meja teras.
Setelah itu, ponsel tersebut sempat direset di sebuah konter di Jalan Buana Raya, kemudian digunakan sendiri oleh pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit HP Redmi Note 12 warna abu-abu. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Sukadi. (*)
Editor : Suharnanto