JEMBRANAEXPRESS.COM - Polres Jembrana melalui jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Ubud, Polres Gianyar, Sabtu (8/11).
Kedua terduga pelaku berinisial RS dan H ditangkap saat berada di sebuah warung di Lingkungan Asri Barat, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polsek Ubud Polres Gianyar dengan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Setelah mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah titik pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil menemukan dua orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri laporan,” ujar Kompol Arya Agung Arjana Putra.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol DK 3816 FBN, beserta kunci kontak yang digunakan dalam aksi pencurian.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar–Gilimanuk Depan Polsek Mendoyo, Satu Pengendara Motor Tewas
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, RS dan H mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Ubud, Polres Gianyar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini kami amankan sambil menunggu penjemputan dari personel Polsek Ubud untuk diproses sesuai prosedur hukum,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tingginya komitmen Polres Jembrana dalam memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk Pulau Bali.
“Sinergi antar wilayah sangat penting dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan lintas daerah. Polres Jembrana akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memastikan pelaku kejahatan tidak memiliki celah untuk melarikan diri. Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan keamanan, segera hubungi call center Polri 110,” tegas IPDA Budi Arnaya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa