JembranaExpress.Com - Seorang sopir truk meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk KM 100-101, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (17/5).
Korban diketahui bernama Putu Santiaji (49), warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Saat kejadian, korban mengemudikan truk Isuzu bernomor polisi DK 8763 GQ dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Disiplin dan Tata Kelola dalam Penguatan Organisasi
Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.10 Wita. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami out of control (OC) hingga oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah warga di sebelah utara jalan.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Wayan Sugianta membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami gangguan kesehatan sebelum insiden terjadi.
“Diduga pengemudi mengalami serangan jantung sebelum kecelakaan. Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluh sakit di bagian dada namun tetap melanjutkan perjalanan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Penyelundupan Satwa di Gilimanuk Digagalkan, Puluhan Anakan Burung Disembunyikan dalam Dus
Usai kejadian, korban sempat dievakuasi menuju RSUD Negara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Menurut pihak kepolisian, korban tidak mengalami luka serius akibat benturan kecelakaan. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dialaminya saat berkendara.
“Korban tidak mengalami luka akibat benturan kecelakaan, namun meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Negara dan diduga karena penyakit jantung,” jelas AKP Sugianta.
Baca Juga: Crosser Cilik Jembrana Kadek Boy Kembali Raih Runner Up Kejurnas Motocross 2026
Akibat insiden tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Petugas Satlantas Polres Jembrana yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa