KETAPANG, JEMBRANA EXPRESS-Otoritas pengelola pelabuhan penyeberangan mulai menerapkan aturan radius penjualan tiket kapal mulai pada hari Senin (11/12).
Menurut informasi yang dirilis oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pembatasan ini berlaku untuk penjualan tiket di wilayah Pelabuhan Ketapang dengan jarak minimal 2,65 kilometer dari pelabuhan.
Sebenarnya, aturan pembatasan penjualan tiket sudah mulai diterapkan selama musim libur lebaran pada bulan April 2023.
PT ASDP telah membatasi radius penjualan tiket di wilayah bufferzone yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Pelabuhan Ketapang.
Selama periode padat kendaraan, pembelian tiket tidak diizinkan di sekitar pelabuhan.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menyatakan dalam rilisnya bahwa penumpang tidak dapat membeli tiket dalam radius tertentu dekat pelabuhan selama musim libur Nataru.
Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar pelabuhan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih Diperiksa KPK, Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19
Aturan ini didasarkan pada hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas serta penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
“Aktivitas pembelian tiket akan terbaca melalui GPS telepon seluler. Jika pengguna Ferizy mengakses aplikasi saat berada di radius dekat pelabuhan, mereka tidak dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket, dan akan muncul pesan error di ponsel,”sebut Shelvy Arifin.
General Manager PT ASDP Ketapang, Syamsudin, menyatakan bahwa aturan ini baru diberlakukan pada tanggal 11 Desember.
“Akan dievaluasi penerapannya di lapangan dan memastikan kondisi penumpang kapal sebelum menentukan langkah selanjutnya,”tandas Syamsudin dikutip dari Radar Banyuwangi.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express