Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Begini Modus Kakek Bejat di Jembrana Rudapaksa Anak Balita, Hati-hati...

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 3 April 2024 | 03:53 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

JEMBRANAEXPRESS - Pria berinisial HS, 61 tahun, tega melakukan perbuatan asusila yakni rudapaksa terhadap anak bawah lima tahun atau balita. Pak De, demikian dia biasa disapa mengiming-imingi korbannya menggunakan sesuatu.

 

Pria yang tinggal di Melaya, Jembrana, Bali, itu menjerat bocah tetangganya yang baru berusia 3 tahun 10 bulan dengan iming-iming es krim.

Bukannya kegembiraan, bocah malang itu justru menjadi korban persetubuhan bejat pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada sang ibu mengenai rasa sakit yang dialaminya.

Sang ibu yang curiga kemudian mendesak anaknya bercerita, hingga akhirnya terungkaplah perbuatan keji Pak De, sebutan akrab pelaku di lingkungan tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, Pak De melancarkan aksinya di sebuah kebun pada siang hari.

Dengan niat jahat, ia terlebih dahulu menawarkan es krim untuk menarik perhatian korban.

Korban yang polos pun tergiur dan tak menaruh curiga. Setelah berhasil membawa korban menjauh, Pak De lalu tega melakukan persetubuhan.

Perbuatan tak terpuji ini tentu saja membuat geram keluarga korban. Mereka pun segera melaporkan Pak De ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, Pak De ditangkap dan diadili.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Majelis Hakim yang diketuai Gde Putu Oka Yoga Bharata menyatakan Pak De terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pak De divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban yang baru berusia 3 tahun 10 bulan.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 15 tahun.

"Putusannya 12 tahun, masih pikir-pikir," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. ***

 

Editor : Y. Raharyo
#jembrana #rudapaksa anak balita #kekerasan seksual anak #bali