JEMBRANAEXPRESS.COM – Advokat di Bali Togar Situmorang atau dikenal Panglima Hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Gugatan ini terkait penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang warga negara asing (WNA), Fanni Lauren Christie.
Permohonan praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Togar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bidang Pembelaan Profesi Advokat, dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa digelar pada Jumat (8/8/2025).
Dalam gugatannya, kuasa hukum Togar menilai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025 yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak sah.
Mereka menegaskan perkara yang terjadi di kawasan Double View Mansions, Pererenan, Mengwi, Badung pada 2022–2023 ini murni merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.
Togar Situmorang dan pelapor disebut terikat dalam dua perjanjian jasa hukum, yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Dalam kontrak, disepakati biaya jasa pengacara, biaya operasional, dan success fee sebesar 20 persen yang dibayarkan setelah masalah hukum klien selesai.
Menurut Togar, pelapor bersama suaminya, Valerio Tocci, belum membayar kewajiban success fee senilai Rp1,43 miliar atas prestasi hukum yang telah dicapai.
Selain itu, pihaknya menuding penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyitaan 96 dokumen barang bukti tanpa izin dari Ketua PN Denpasar, yang dinilai melanggar Pasal 38 jo. Pasal 40 KUHAP dan Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019.
Togar juga mengajukan keberatan dengan alasan prejudicial geschil, yaitu sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana diproses.
Saat ini, ia telah menggugat pelapor secara perdata dengan dua nomor perkara di PN Denpasar, yakni 611/Pdt.G/2025/PN.Dps dan 724/Pdt.G/2025/PN.Dps.
Melalui praperadilan ini, Togar meminta hakim:
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan
- Menyatakan penetapan tersangka tidak sah
- Memerintahkan pencabutan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor S.PPT/80/VI/2025/Ditreskrimum Polda Bali
- Menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali
- Membebankan biaya perkara kepada termohon
Sidang praperadilan selanjutnya akan digelar Selasa (11/8/2025) dengan agenda jawaban dari pihak termohon.(*)
Editor : Suharnanto