Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Caleg di Mataram Dituntut Lima Bulan Penjara, Ditambah Denda: JPU Sebut Terbukti Langgar UU Pemilu

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 13 Februari 2024 | 15:16 WIB
BERSALAH:Caleg Ni Komang Puspita jalani sidang tuntutan di PN Mataram, NTB, Senin (12/2).
BERSALAH:Caleg Ni Komang Puspita jalani sidang tuntutan di PN Mataram, NTB, Senin (12/2).

JEMBRANA EXPRESS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 5 bulan terhadap Ni Komang Puspita, calon legislatif (Caleg) di Kota Mataram.

 

Pemintaan ini didasarkan pada bukti bahwa Ni Komang Puspita terbukti membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kontestasi Pemilu 2024.

 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada caleg Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata JPU Mutmainnah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin (12/2) dikutip dari ANTARA.

 

Selain itu, jaksa juga mengajukan permintaan agar majelis hakim menetapkan pidana denda sebesar Rp5 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan sebagai pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan ini dengan merujuk pada pelanggaran Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Selasa (13/2) hari ini.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bersalah #caleg #mataram