JEMBRANA EXPRESS-Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tujuh komplotan penjual akun WhatsApp.
Penangkapan tujuh komplotan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4) yang lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, pada Kamis (2/5) dari tujuh tersangka yang ditangkap, lima di antaranya adalah wanita.
“Para tersangka menggunakan modus operandi jual beli akun WhatsApp dan mengirimkan pesan berisi konten perjudian atau jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel yang didaftarkan atas nama orang lain,”ungkap Sunarto.
Sunarto menjelaskan bahwa modus operandi mereka melibatkan perdagangan akun WhatsApp di dalam negeri dengan menggunakan identitas NIK orang lain kepada pembeli di luar negeri.
NOF ,35 tahun adalah tersangka utama yang memimpin kelompok ini dan merekrut enam tersangka lainnya, yang mayoritas adalah perempuan.
Enam tersangka yang direkrut bekerja sebagai karyawan NOF, menghabiskan waktu untuk mengekstrak file zip dari akun WhatsApp yang dijual dan mengonversi file tersebut ke format TXT.
Mereka melakukan transaksi menggunakan bank Seabank dan menerima upah sebesar Rp 3 juta per bulan dari NOF.
Dari kegiatan ilegal ini, mereka berhasil menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp dengan omset harian rata-rata Rp 5 juta.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 9 unit HP dari berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor PC, 1 unit laptop, 5 mouse, 6 keyboard, 1 USB Hub dan kabel, 2 router WiFi, 3 power supply, 372 kartu telepon, 7 buku catatan besar, dan 12 buku catatan kecil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar,”tegasnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express