Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sidang Perdana Pembunuhan Empat Anak Kandung, Ayah di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Suharnanto Jembrana Express • Rabu, 29 Mei 2024 | 20:10 WIB
Panca Darmansyah didakwa lakukan pembunuhan empat anak secara terencana dengan ancaman hukuman mati.
Panca Darmansyah didakwa lakukan pembunuhan empat anak secara terencana dengan ancaman hukuman mati.

JEMBRANA EXPRESS-Kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya, Panca Darmansyah ,41, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (29/5).

 

"Hari ini, Rabu 29 Mei 2024, ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama Panca Darmansyah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

 

Sidang perdana kasus pembunuhan ini dilaksanakan di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB.

 

Majelis hakim yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggota Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/12), ketika empat anak berinisial VA ,6, SP ,4, AR ,3, dan AS ,1, ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Kasus ini terungkap setelah warga mencium aroma tak sedap dari rumah tersebut.

 

Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menahan Panca Darmansyah atas tuduhan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca Juga: Buntut Pembubaran Acara PWF: Ormas PGN Dilaporkan ke Polda Bali, Diduga Langgar Tiga Pasal KUHP

Panca terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#hukuman mati #Jagakarsa #empat anak #pembunuhan #ayah