DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS- Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara Badung, Ketut Riana diadili kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tipikor Denpasar Kamis (30/5).
Ketut Riana yang tertangkap OTT Kejati Bali itu hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan pakaian adat Bali, baju dan udeng warna putih didampingi tim penasihat hukumnya.
Sidang kasus OTT Bendesa Adat Berawa Ketut Riana dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali.
Dalam perkara ini I Ketut Riana didakwa nelanggar Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan, Kejati Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KR pada Kamis, 2 April 2024.
Selain Ketut Riana, Kejati Bali juga menangkap seorang pengusaha bernisial AN.
Ketut Riana dan seorang pengusaha berinisial AN ini ditangkap di sebuah restoran di Denpasar.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan dalam jual beli tanah yang dilakukan AN dengan seorang pemilik tanah.
"KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tegas Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana di Kantor Kejati Bali, Kamis (2/5/2024) pascapenangkapan.
Dia menjelaskan KR selaku Bendesa Adat Berawa diduga melakukan pemerasan terhadap AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Badung.
Dalam kasus ini, Ketut Riana sudah beberapa kali meminta uang kepada AN atas transaksi tanah dengan warga di Berawa.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express