Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Nekat! Berharap dapat Restu, Siswa SMA Kirim Video Hubungan Intim pada Orang Tua Pacar

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:45 WIB
Siswa SMA di Semarang, R,19, ditahan di Polresta Semarang gara-gara sebarkan video hubungan intim dengan pacar.
Siswa SMA di Semarang, R,19, ditahan di Polresta Semarang gara-gara sebarkan video hubungan intim dengan pacar.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Pelajar SMA inisial R ,19, di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat mengirim video hubungan intim dirinya dengan pacarnya NH ,17, kepada orang tua NH.

 

Niat R mengirimkan video intim tersebut demi mendapatkan restu orang tua pacarnya namun malah berakibat fatal.

 

R harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas tuduhan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Saya sebar ke grup WA dan kirim ke orang tua pacar saya. Saya lakukan itu agar dapat restu orang tua pacar saya," ungkap R di Polrestabes Semarang pada Kamis (19/6).

 

R mengaku menggunakan nomor WhatsApp pacarnya yang terkoneksi di ponselnya untuk mengirim video tersebut, dengan tujuan agar terlihat seolah-olah NH yang mengirim video tersebut.

Video tersebut dikirim pada Jumat, 14 Juni 2024, pukul 21.36, dari kos R di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. NH diketahui merupakan teman sekelas R.

 

"Kami sudah pacaran selama empat bulan. Saya baru sekali melakukan hubungan intim dengan pacar saya. Saat kejadian, saya merekam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan pacar saya," kata R.

Baca Juga: Gila! Alasan Pengaruh Alkohol, Duda di Banyuwangi Tega Rudapaksa Kerabat Sendiri

Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia menjelaskan, kasus ini bermula ketika orang tua NH menerima pesan video mesum melalui WhatsApp.

 

Setelah melihat video tersebut, orang tua NH sangat marah karena video itu memperlihatkan hubungan mesum anaknya dengan pelaku.

 

Orang tua NH kemudian memeriksa video yang disebar ke grup WA melalui ponsel anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku di kosnya yang berada di Ngaliyan.

 

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan," ujar Dinda.

 

Atas kejahatannya, R dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUR1 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#hubungan intim #video #pacar #siswa sma