JEMBRANAEXPRESS.COM-Putusan praperadilan PN Denpasar yang memenangkan Warga Negara (WN) Ukraina Repekha, 29, tersangka kasus narkoba mengejutkan publik.
Disamping putusan ini langka, materi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait penetapan tersangka kasus narkoba jarang ada.
Apalagi, Hakim PN Denpasar yang menyidangkan memutuskan mencabut status tersangka Repekha yang ditangkap setelah penangkapan seorang warga asing bernama Ilya Milko di sebuah vila di Jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 17 April 2024 tidak sah.
Milko menerima paket dari kurir berupa sepasang sandal perempuan berwarna kuning yang di dalamnya berisi dua plastik berwarna hijau berisi serbuk putih yang diduga kokain seberat total 110 gram netto.
Milko mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari Repekha.
Polda Bali kemudian menangkap Repekha di sebuah vila di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat penggeledahan, ditemukan koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi yang berisi timbangan digital, sendok stainless kecil, dua plastik klip bening berisi sisa serbuk putih yang diduga kokain, serta dua bendel plastik klip bening.
Baca Juga: Nekat! Berharap dapat Restu, Siswa SMA Kirim Video Hubungan Intim pada Orang Tua Pacar
Repekha mengaku barang-barang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex yang keberadaannya tidak diketahui.
Barang bukti disita berdasarkan Penetapan Persetujuan atas Penyitaan dari Ketua PN Denpasar Nomor: 553/Pen.Pid/2024/PN.Dps, tanggal 2 Mei 2024.
Namun, dalam sidang praperadilan, Hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga dinyatakan tidak sah.
Penetapan Repekha sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, hakim memerintahkan Polda Bali segera mengeluarkan Repekha dari Rumah Tahanan dan memulihkan hak-haknya.
Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan dikabulkan karena terdapat cacat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Namun, status tersangka bisa kembali ditetapkan jika penyidik memperbaiki proses yang cacat tersebut,"kata Putra Astawa. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express