JEMBRANAEXPRESS.COM-Yanto, sopir bus maut yang mengangkut rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, menjalani sidang perdananya pada Kamis (18/7/2024).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang tersebut, Yanto didakwa lalai dalam menjalankan kendaraannya sehingga menyebabkan tewasnya dua penumpang bus.
Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyatakan bahwa Yanto didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan dakwaan ini, terdakwa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000," ujarnya.
Yanto tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan yang dibacakan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (25/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah terlibat dalam kecelakaan maut di KM 694+600 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada 23 Mei, Yanto, yang mengemudikan bus PO Bimario, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk saksi ahli. Polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan yang menewaskan kernet bus dan salah satu guru disebabkan oleh kelalaian Yanto, yang diduga tertidur dan melampaui batas kecepatan.
Baca Juga: TRAGIS! Pasutri Kecelakaan di Paiton Probolinggo: Suami Tewas, Istri Luka-Luka
Saat ini, Yanto telah ditahan oleh pihak kepolisian. Meski mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut, Yanto telah pulih.
Tes kejiwaan menunjukkan hasil normal dan tes urine memastikan bahwa Yanto negatif narkoba.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express