Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

King Vikacu Jadi Tersangka Aniaya Jagabaya dan Ditahan, Ini Pasal yang Disangkakan

I Gede Paramasutha • Rabu, 24 Juli 2024 | 01:21 WIB
Kadek Eka Putra alias King Vikacu mengenakan seragam tahanan Polsek Kuta.
Kadek Eka Putra alias King Vikacu mengenakan seragam tahanan Polsek Kuta.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Gusti Kadek Eka Putra alias King Vikacu, 21 tahun, telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap petugas Jagabaya berinisial IMI di Kuta pada Kamis (18/7). Insiden ini membuatnya resmi dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Pasek Sudina, mengonfirmasi bahwa Eka Putra saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polsek Kuta untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya betul ditahan di Ruang Tahanan Polsek Kuta," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian bermula ketika korban IMI yang sedang berpatroli sebagai Petugas Jagabaya Kuta menegur salah satu teman tersangka yang sedang standing menggunakan sepeda motor tanpa nomor plat di traffic light depan SD 1 Kuta pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WITA.

"Tersangka tidak terima dengan teguran tersebut, dan bersama temannya terus memacu sepeda motor. IMI mengejar mereka, namun tersangka berhasil melarikan diri. Namun kemudian, tersangka kembali ke lokasi dengan maksud menyelesaikan masalah temannya," jelas AKP I Ketut Sukadi.

Pada saat itu, King Vikacu menyerang korban dengan memukul bagian dahi dan bibir, serta menganiaya dengan memukul kepala bagian belakang hingga korban terjatuh.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami benjol pada kepala belakang," tambahnya.

Setelah kejadian, King Vikacu melarikan diri dengan mengambil sepeda motor korban, namun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara.

Kini, proses hukum terhadap Gusti Kadek Eka Putra terus berlanjut di Polsek Kuta untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#polsek kuta #king vikacu #badung