JEMBRANAEXPRESS.COM– Seorang warga negara Australia berinisial PVB dipulangkan paksa alias dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar izin tinggal.
PVB dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Bali Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan setelah PVB diamankan oleh tim pengawasan keimigrasian.
"Tim kami diterjunkan ke sejumlah titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing. Pengawasan dilakukan baik melalui patroli di lapangan maupun dengan memanfaatkan teknologi serta media elektronik," kata Hendra pada Jumat (27/9/2024).
PVB diketahui masuk ke Indonesia, khususnya Bali, dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Namun, selama di Bali, ia justru bekerja memasarkan villa melalui media sosial yang tidak sesuai dengan tujuan dari izin tinggal kunjungan yang dimilikinya.
"Tindakan mempromosikan vila itu melanggar aturan izin tinggal kunjungan. Oleh karena itu, PVB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tambah Hendra.
PVB dipulangkan menggunakan penerbangan Jetstar nomor JQ126 dengan rute Denpasar – Adelaide, Australia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi ini tidak hanya merupakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi warga asing lainnya.
"Kami berharap tindakan ini memberikan pesan yang jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia tidak akan ditoleransi," tegas Pramella. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express