JEMBRANAEXPRESS.COM– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara menjadi peringatan bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih serius dalam menjaga keamanan jaringannya.
Dalam kasus meninggalnya I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta akibat menabrak tiang listrik yang roboh pada 21 Juni 2021, hakim memutuskan memenangkan gugatan keluarga korban terhadap PLN.
Dalam sidang, hakim PN Negara menolak seluruh eksepsi tergugat (PLN) dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan untuk:
- Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp85.674.000.
- Membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000.
- Menanggung biaya perkara sebesar Rp944.000.
Namun, hakim menolak gugatan penggugat yang melebihi tuntutan tersebut.
Ayah korban, I Gusti Putu Mudiasa, menyampaikan rasa syukur atas putusan ini. Ia mengungkapkan perjuangan panjang keluarganya mencari keadilan akhirnya terbayar.
“Sekian tahun saya berjuang untuk mencari keadilan, dan akhirnya PN Negara memberikan putusan yang berpihak pada kami sebagai rakyat kecil. Saya sangat berterima kasih kepada para hakim dan semua pihak yang telah membantu,” ujarnya, didampingi kuasa hukumnya, Dewa Agus Satrya Wijaya.
Peristiwa tragis ini bermula dari laporan tiang listrik miring di kawasan Batu Agung, Negara, yang tidak segera ditangani oleh PLN.
Akibatnya, I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta mengalami kecelakaan fatal ketika menabrak tiang tersebut.
Keluarga korban kemudian menggugat PLN karena dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memastikan keselamatan infrastruktur yang dikelola.
Kuasa hukum keluarga korban, Dewa Agus Satrya Wijaya, menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal kerugian materiil dan imateriil, tetapi sebagai pengingat bagi PLN untuk lebih tanggap dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ini adalah pesan kepada PLN agar tidak lagi abai terhadap laporan masyarakat. Kami berharap ini menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tuturnya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express