JEMBRANAEXPRESS.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah mahasiswanya sendiri yang terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua tersangka asal Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di tahanan setelah terlibat curanmor.
Kedua pelaku berinisial AR ,25, dan MM ,22, yang seharusnya sibuk menyusun skripsi dan mengejar gelar sarjana, justru memilih jalur kriminal.
Mereka ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bangkalan pada Rabu (14/5/2025), di tempat tinggal masing-masing.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Moh. Kholil, Kelurahan Demangan, Bangkalan.
Motor yang dicuri adalah Honda Vario milik warga setempat.
"Aksi mereka terekam CCTV. Ada empat pelaku, tiga sebagai pengintai dan satu orang sebagai eksekutor menggunakan kunci T," ujar AKP Hafid.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa MM adalah residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya pernah dihukum atas kejahatan serupa, namun tidak jera dan kembali terlibat dalam aksi pencurian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Namun, sepeda motor korban belum berhasil ditemukan karena sudah dijual ke wilayah Galis, Bangkalan.
Dua rekan pelaku lainnya, SN dan FM, kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Hafid.(*)
Editor : Suharnanto