Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Berlibur ke Bali, Bule Amerika Malah Tertangkap Curi TV Hotel Saat Check-Out, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

I Gede Paramasutha • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Reza Masomi ,43, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kasus pencurian televisi sebuah hotel di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali.
Reza Masomi ,43, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kasus pencurian televisi sebuah hotel di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang bule Amerika, Reza Masomi ,43, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kasus pencurian televisi hotel di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali.

 

Aksinya yang terekam kamera penginapan itu berujung pada tuntutan tujuh bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (7/8/2025), JPU Dian Saraswati menyatakan Reza Masomi bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas jaksa di ruang sidang.

Kronologi kejadian bermula pada 14 Mei 2025, saat Reza hendak check-out dari Hotel Suardana Inn, tempat ia menginap sejak 9 Mei.

 

Sebelum meninggalkan kamar 210, Reza diam-diam mencopot TV LED 32 inci merek Changhong yang terpasang di dinding dan menyimpannya di dalam koper.

Setelah itu, ia pergi dan berpindah ke penginapan lain, Cempaka 2 Accommodation di Jalan Poppies, Kuta.

 

 

Aksi pencurian bule di hotel Kuta ini segera diketahui pemilik hotel, I Made Aron Suardana, yang merasa dirugikan hingga Rp3 juta.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, Reza berhasil diamankan pada 19 Mei 2025 di tempat penginapan barunya.

 

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit televisi dan remote control dikembalikan kepada pemilik hotel.

Dalam persidangan, Reza Masomi mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.

 

Ia memohon agar diberikan keringanan hukuman dan berharap bisa segera kembali ke negaranya setelah menyelesaikan proses hukum di Bali.(*)

 

Editor : Suharnanto
#berlibur ke bali #bule amerika #tuntut 7 bulan penjara #tertangkap curi TV #hotel di kuta