Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Update.. Kasus Tabrak Lari di Busungbiu Buleleng: Sopir Pick Up yang Telantarkan Dua Remaja Korban Kecelakaan Ditangkap

Dian Suryantini • Senin, 1 September 2025 | 23:44 WIB
I Made Arcayana ,51, sopir Pick Up yang telantarkan dua remaja usai kecelakaan di Busungbiu Buleleng ditangkap.
I Made Arcayana ,51, sopir Pick Up yang telantarkan dua remaja usai kecelakaan di Busungbiu Buleleng ditangkap.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus tabrak lari di Busungbiu Buleleng yang menimpa dua pelajar akhirnya terungkap setelah pelakunya kabur usai kecelakaan.

 

Polisi berhasil menangkap sopir pick up yang terlibat kecelakaan bernama I Made Arcayana ,51, warga Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, usai menelantarkan korban di pinggir jalan.

 

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sore, di Banjar Dinas Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.

 

Sebuah Suzuki Pick Up DK 8071 BC yang dikemudikan Arcayana berbelok tiba-tiba, hingga ditabrak motor Honda Scoopy yang dikendarai Ketut Dendi Wahyu Saputra ,15, dan diboncengi I Komang Deva Juda Ananta Yasa ,14.

Benturan keras membuat kedua remaja terhempas. Dendi mengalami patah tulang paha dan luka pada bibir, sementara Deva juga menderita patah tulang paha.

 

Awalnya, pelaku sempat membantu mengangkat korban, namun justru menurunkan mereka begitu saja di tepi jalan Desa Titab, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Aksi kejam ini memicu kemarahan warga. Polisi bergerak cepat dengan menelusuri rekaman CCTV dan unggahan media sosial yang memperlihatkan korban diturunkan paksa dari pick up.

 

 

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku tabrak lari mengarah ke Arcayana yang akhirnya diamankan di rumahnya.

 

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menegaskan bahwa perbuatan pelaku bukan hanya kelalaian, melainkan pelanggaran serius.

“Pelaku mengaku panik dan takut berurusan dengan hukum, sehingga nekat meninggalkan korban di jalan,” jelasnya.

 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Suzuki Pick Up DK-8071-BC, SIM A milik pelaku, STNK, serta motor Honda Scoopy milik korban.

Arcayana kini dijerat Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

 

Sementara itu, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RS Kertha Usada Singaraja. Kondisi mereka disebut membutuhkan waktu pemulihan panjang akibat luka serius yang dialami.(*)

 

Editor : Suharnanto
#rekaman cctv #Sopir Pick Up #busungbiu Buleleng #tabrak lari