Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Skandal Uang Renovasi! Aktris Terkenal Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih ke Pengadilan

I Putu Suyatra • Rabu, 28 Februari 2024 | 02:19 WIB
Aktris Wulan Guritno berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Aktris Wulan Guritno berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
 
JEMBRANA EXPRESS - Geger terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika aktris terkenal, Wulan Guritno, mengajukan gugatan keras terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.
 
Gugatan itu berkaitan dengan uang renovasi rumah yang telah dikucurkan oleh Guritno kepada Ahessa.

Dalam laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno mengajukan gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL terhadap Sabdayagra Ahessa.

Wulan Guritno menuntut keadilan dengan sejumlah tuntutan yang mencengangkan.

Wulan Guritno mengklaim telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada Ahessa untuk renovasi rumah di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, Ahessa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan uang tersebut tepat waktu.

Pihak penggugat meminta Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahessa wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 kepada Guritno, serta uang paksa sebesar Rp 10.000.000 setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut dengan nomor perkara yang tercatat.

Menurutnya, kasus ini berada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan.

Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, menjelaskan bahwa gugatan tersebut bermula dari janji-janji yang tidak ditepati oleh Sabdayagra Ahessa terkait pengembalian dana talangan untuk renovasi rumah.

Meski telah mengirim somasi, tetapi tidak mendapat respons, sehingga Guritno memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2), di mana Ahessa tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (29/2), di mana pihak Guritno berharap Ahessa akan hadir untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik.

Skandal ini menjadi sorotan publik yang mengundang banyak perhatian, seiring dengan pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan mendatang. ***

 

 
 
Editor : I Putu Suyatra
#aktris #sabdayagra ahessa #gugatan #wulan guritno