DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-WALHI Bali keberatan proyek pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur, Denpasar, Bali dilanjutkan karena diduga sengaja melanggar aturan.
Tanggapan WALHI Bali itu disampaikan dalam pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis dampak Lingkungan (KA-ANDAL) di Gedung Sad Kerthi kantor Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
WALHI Bali diwakili Made Krisna Dinata menyampaikan desakan kepada DKLH Bali untuk menghentikan aktivitas kontruksi yang dilakukan Hotel Magnum Residence Sanur.
Hal tersebut dinilai aktivitas konstruksi pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur berjalan tanpa AMDAL yang dinyatakan layak dan mendapat persetujuan lingkungan.
Menurut penelusuran dilakukan WALHI Bali ditemukan fakta bahwa Pembangunan Hotel Magnum Residence telah melakukan aktivitasnya sejak bulan Mei 2023.
Itu terungkap dalam postingan pada akun media sosial Hotel Magnum Residence serta telaah melalui citra satelit yang dilakukan oleh WALHI Bali yang menunjukan bahwa aktivitas kontruksi berupa pembangunan Gedung sudah berjalan.
“Kami mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menghentikan segala aktivitas proyek Pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur” pinta Made Krisna Dinata, Rabu (17/1).
Lebih lanjut WALHI Bali juga menyoroti pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan terkait sempadan Pantai.
Dalam temuan WALHI Bali pembangunan Hotel Magnum Residence Sanur mengalami overlap seluas 3.692 m2 atau setara dengan 37 are dengan Sempadan Pantai, apabila mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius karena pembangunan ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan sempadan pantai.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Derah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata ruang kota Denpasar yang mana pada tapak proyek telah diatur sebagai kawasan perlindungan setempat sempadan pantai.
“Atas temuan yang kami uraikan tentunya harus menjadi pertimbangan yang serius bagi DKLH Bali untuk menghentikan pembangunan proyek yang tidak taat terhadap peraturan” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga menyayangkan jika untuk kesekian kalinya mendapati pembangunan proyek yang sudah berjalan tanpa memiliki AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya.
Baca Juga: Warga Kasepekang di Nusa Penida Memperoleh Izin Masuk Bale Banjar saat Pemilu 2024 Dengan Syarat
Pihaknya menduga ada upaya kesengajaan dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jika kegiatan pada proyek ini tetap dipaksakan dan proyek dilanjutkan tanpa adanya persetujuan lingkungan dan menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, maka atas kejadian tersebut, kami selaku organisasi pemerhati lingkungan akan melakukan langkah-langkah penegakan terhadap hukum lingkungan” imbuhnya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express