Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

TERLALU! Ni Ketut Rai Curi HP dan Uang Temannya yang Sedang Kesusahan Suami Sakit di Denpasar

I Gede Paramasutha • Jumat, 19 April 2024 | 23:13 WIB
Ni Ketut Rai, pencuri uang dan HP milik temannya, NMJ di Denoasar Utara
Ni Ketut Rai, pencuri uang dan HP milik temannya, NMJ di Denoasar Utara

JEMBRANAEXPRESS - Perempuan bernama Ni Ketut Rai (51) ini keterlaluan. Saat temannya, NMJ (38), sedang kesusahan karena suami sakit, dia malah diduga mencuri HP dan uang milik temannya itu. 

NMJ memang sedang dilanda kesusahan karena suami sakit ginjal. Di saat demikian, ia malah kemalingan HP dan uang. Celakanya, sang pencurianya adalah Ni Ketut Rai, teman sendiri.

Peristiwa pencurian itu berawal saat NMJ mengantar suaminya cuci darah ke rumah sakit Rabu (17/4/2024).

Namun, rumahnya di Jalan Sandat VII, Banjar Kerta Bhuwana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, malah disatroni maling.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika korban NMJ meninggalkan rumah untuk mengantar sang suami cuci darah ke rumah sakit sekitar pukul 08.00 WITA.

"Rumah korban waktu itu dalam keadaan kosong," ujarnya, Jumat (19/4).

Sejam kemudian, NMJ pulang. Ia mendapati handphone (HP) Realme C53 dan uang tunai Rp 5 juta yang disimpan di lemari raib.

NMJ yang mengalami kerugian total Rp 7,6 juta langsung melapor ke polisi.

Polsek Denpasar Utara yang menerima laporan langsung bergerak cepat.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengarah ke Ni Ketut Rai (51) yang merupakan teman korban.

Tim Operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia kemudian menciduk Ni Ketut Rai di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma, Denpasar Utara.

Dari tangan Rai, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 700 ribu, motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, dan tas selempang motif batik.

Atas perbuatannya, Rai dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. ***

Editor : Y. Raharyo
#Ni Ketut Rai #denpasar utara #pencuri